Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
UPAYA TERPADU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Pengarang
RISA ANDIKA SARI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1509200030013
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.023 365
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
UPAYA TERPADU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Risa Andika Sari*
Suhaimi**
Muazzin***
ABSTRAK
Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) menyatakan bahwa Kepala Lapas bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di Lapas yang dipimpinnya. Pasal 4 Angka 7 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan juga mengatur setiap Narapidana atau Tahanan dilarang mengedarkan dan/atau mengkonsumsi narkotika serta obat-obatan berbahaya lainnya. Adapun Pasal 9 UU Pemasyarakatan juga mengatur Menteri dapat mengadakan kerja sama baik dengan instansi pemerintah terkait, badan-badan kemasyarakatan maupun perorangan dalam menyelenggarakan sistem pemasyarakatan. Peraturan pelaksanaan Pasal 9 di atas yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam rangka upaya terpadu Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Lapas dan Rutan juga terdapat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH.01.PH.02.05 Tahun 2010 Tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immune Deficiency Syndrome dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Berbahaya Lainnya Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Tahun 2010-2014. Selain itu telah ada MoU antara Kementerian Hukum dan HAM dengan BNN serta MoU Kementerian Hukum dan HAM dengan Kepolisian. Namun kenyataannya, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika masih terjadi sebagaimana di Lapas Klas II A Banda Aceh dan Rutan Klas II B Sigli.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pelaksanaan upaya terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Lapas dan Rutan dan hambatan dalam pelaksanaan upaya terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Lapas dan Rutan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan upaya terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Lapas dan Rutan belum berjalan maksimal, disebabkan perangkat aturan sebagai landasan yuridis sinergisitas yang ada belum mendukung, sehingga tidak memberi kejelasan tata cara hubungan kerja sama serta sanksi bagi pihak yang tidak melaksanakannya. Hambatan dalam pelaksanaan upaya terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Lapas dan Rutan berupa substansi perangkat aturan yang mengatur tata hubungan di antara struktur hukum belum memadai, struktur hukum yang tidak mendukung pelaksanakan upaya terpadu P4GN, pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang tidak efektif, protap Lapas, serta keterbatasan anggaran dan sarana prasarana yang belum memadai.
Disarankan adanya perangkat aturan yang memadai untuk landasan yuridis sinergisitas dan memuat Standart Operasional Prosedure (SOP) hubungan antara Lapas, Kepolisian dan BNN dalam upaya kebersamaan untuk P4GN dengan memuat sanksi tegas bagi para pihak yang melanggar; menindaklanjuti MoU melalui perjanjian yang lebih kongkrit disertai dengan SOP yang memuat ketentuan tentang peran dan pengawasan terhadap penegak hukum yang terlibat dalam upaya terpadu P4GN; merevisi UU Pemasyarakatan, terkait aturan Pasal 17 ayat (5) mengenai izin tertulis dari Dirjen Pemasyarakatan agar tidak lagi menimbulkan persoalan dalam melakukan penanganan peredaran gelap narkotika di Lapas dan Rutan; dan membentuk peraturan pelaksanaan dari UU Pemasyarakatan untuk pembenahan struktur hukum dan sistem pemasyarakatan serta mengalokasikan anggaran yang memadai untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan upaya terpadu P4GN di Lapas dan Rutan.
Kata kunci: Lembaga Pemasyarakatan, narkotika, terpadu.
INTEGRATED PREVENTION AND SUPPRESSION EFFORTS OF DRUG ABUSES AT CORRECTION CENTRES AND PRISONS
Risa Andika Sari*
Suhaimi**
Muazzin***
ABSTRACT
Article 46 of the Act Number 12, 1995 concerning the Correctional Centre states that the Head of a correctional service center is responsible for security and order in the Centre that he is in charge. Article 4 of Point 7 of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 6, 2013 on the Correctional Centre and Detention also states that every prisoner or detainee is prohibited from distributing and/or consuming narcotics and other dangerous drugs. Article Number 9 of Corrections Laws regulates that a minister may cooperate with govermental institutions, correctional institutions, and non-govermental institutions in performing a correctional system. The implementation of this article is regulated under the Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 57 of 1999 on Development and Education in a Correctional Facility. Moreover, the integrated efforts in the prevention and eradication of drug abuse and drug trafficking at correctional centre and prisons is also supported by the Regulation of Minister of Law and Human Rights Number M.HH.01.PH.02.05 of 2010 on the National Action Plans for Countermeasures of Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV-Aids) and Drug Abuse, especially in Correctional Facilities from 2013 to 2014. In addition, there is a MoU between the Ministry and BNN and MoU between the Ministry of Law and Human Rights and Police on the prevention and eradication of narcotics in prisons. However, abuse, illicit drug trafficking still occur in Class II A Correctional Centre of Banda Aceh and Class II B Sigli.
This research aims to know and explain integrated prevention and suppression efforts of drug abuses at Correction Centre and prison; obstacles faced in integrated prevention and suppression efforts of drug abuses at Correction Centre and Prison.
This is juridical empirical research by the obtaining data through library research and field research.
The research shows that integrated prevention and suppression efforts of drug abuses at Correction Centre and prison has not been working maximal, caused by lack of juridical foundation or legal basis that regulates the procedures of the cooperation and the sanction given to any violation. The obstacles faced in the implementation of integrated prevention and suppression efforts of drug abuses at Correction Centre and prison, beside lack of laws regulating the relation between any legal stucture and the unsopportive legal structure involved in the system, an ineffective correctional system was also an obstacle in the integrated efforts in preventing and eradicating drug abuse and drug trafficking at Correction Centre and prisons, criminal procedures, lack of budget and infrastructure.
It is suggested that the laws or the juridical foundation regulating the Standard Operating Procedures (SOP) of the relation between Correctional Facility, Police, and National Anti-Narcotics Agency in preventing and eradicating drug abuse and drug trafficking should be enacted. In addition, giving a strict sanction to any kind of violation, following up the MoU with more concrete agreements, and including the roles and supervision of the related law enforcement agencies in the SOP; moreover, it should revise the Correctional Service Centre Act hence the obstacles in relation to Article 17 point (5) regarding written license from the correction Service Centre Director General is not causing problems; formulating as well as implementing regulations revamping of the legal structure and correctional system and allocating an adequate budget should also be considered.
Key words: Correction Service, narcotics, integrated.
UPAYA TERPADU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Risa Andika Sari*
Suhaimi**
Muazzin***
ABSTRAK
Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) menyatakan bahwa Kepala Lapas bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di Lapas yang dipimpinnya. Pasal 4 Angka 7 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan juga mengatur setiap Narapidana atau Tahanan dilarang mengedarkan dan/atau mengkonsumsi narkotika serta obat-obatan berbahaya lainnya. Adapun Pasal 9 UU Pemasyarakatan juga mengatur Menteri dapat mengadakan kerja sama baik dengan instansi pemerintah terkait, badan-badan kemasyarakatan maupun perorangan dalam menyelenggarakan sistem pemasyarakatan. Peraturan pelaksanaan Pasal 9 di atas yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam rangka upaya terpadu Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Lapas dan Rutan juga terdapat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH.01.PH.02.05 Tahun 2010 Tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immune Deficiency Syndrome dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Berbahaya Lainnya Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Tahun 2010-2014. Selain itu telah ada MoU antara Kementerian Hukum dan HAM dengan BNN serta MoU Kementerian Hukum dan HAM dengan Kepolisian. Namun kenyataannya, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika masih terjadi sebagaimana di Lapas Klas II A Banda Aceh dan Rutan Klas II B Sigli.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pelaksanaan upaya terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Lapas dan Rutan dan hambatan dalam pelaksanaan upaya terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Lapas dan Rutan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan upaya terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Lapas dan Rutan belum berjalan maksimal, disebabkan perangkat aturan sebagai landasan yuridis sinergisitas yang ada belum mendukung, sehingga tidak memberi kejelasan tata cara hubungan kerja sama serta sanksi bagi pihak yang tidak melaksanakannya. Hambatan dalam pelaksanaan upaya terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Lapas dan Rutan berupa substansi perangkat aturan yang mengatur tata hubungan di antara struktur hukum belum memadai, struktur hukum yang tidak mendukung pelaksanakan upaya terpadu P4GN, pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang tidak efektif, protap Lapas, serta keterbatasan anggaran dan sarana prasarana yang belum memadai.
Disarankan adanya perangkat aturan yang memadai untuk landasan yuridis sinergisitas dan memuat Standart Operasional Prosedure (SOP) hubungan antara Lapas, Kepolisian dan BNN dalam upaya kebersamaan untuk P4GN dengan memuat sanksi tegas bagi para pihak yang melanggar; menindaklanjuti MoU melalui perjanjian yang lebih kongkrit disertai dengan SOP yang memuat ketentuan tentang peran dan pengawasan terhadap penegak hukum yang terlibat dalam upaya terpadu P4GN; merevisi UU Pemasyarakatan, terkait aturan Pasal 17 ayat (5) mengenai izin tertulis dari Dirjen Pemasyarakatan agar tidak lagi menimbulkan persoalan dalam melakukan penanganan peredaran gelap narkotika di Lapas dan Rutan; dan membentuk peraturan pelaksanaan dari UU Pemasyarakatan untuk pembenahan struktur hukum dan sistem pemasyarakatan serta mengalokasikan anggaran yang memadai untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan upaya terpadu P4GN di Lapas dan Rutan.
Kata kunci: Lembaga Pemasyarakatan, narkotika, terpadu.
INTEGRATED PREVENTION AND SUPPRESSION EFFORTS OF DRUG ABUSES AT CORRECTION CENTRES AND PRISONS
Risa Andika Sari*
Suhaimi**
Muazzin***
ABSTRACT
Article 46 of the Act Number 12, 1995 concerning the Correctional Centre states that the Head of a correctional service center is responsible for security and order in the Centre that he is in charge. Article 4 of Point 7 of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 6, 2013 on the Correctional Centre and Detention also states that every prisoner or detainee is prohibited from distributing and/or consuming narcotics and other dangerous drugs. Article Number 9 of Corrections Laws regulates that a minister may cooperate with govermental institutions, correctional institutions, and non-govermental institutions in performing a correctional system. The implementation of this article is regulated under the Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 57 of 1999 on Development and Education in a Correctional Facility. Moreover, the integrated efforts in the prevention and eradication of drug abuse and drug trafficking at correctional centre and prisons is also supported by the Regulation of Minister of Law and Human Rights Number M.HH.01.PH.02.05 of 2010 on the National Action Plans for Countermeasures of Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV-Aids) and Drug Abuse, especially in Correctional Facilities from 2013 to 2014. In addition, there is a MoU between the Ministry and BNN and MoU between the Ministry of Law and Human Rights and Police on the prevention and eradication of narcotics in prisons. However, abuse, illicit drug trafficking still occur in Class II A Correctional Centre of Banda Aceh and Class II B Sigli.
This research aims to know and explain integrated prevention and suppression efforts of drug abuses at Correction Centre and prison; obstacles faced in integrated prevention and suppression efforts of drug abuses at Correction Centre and Prison.
This is juridical empirical research by the obtaining data through library research and field research.
The research shows that integrated prevention and suppression efforts of drug abuses at Correction Centre and prison has not been working maximal, caused by lack of juridical foundation or legal basis that regulates the procedures of the cooperation and the sanction given to any violation. The obstacles faced in the implementation of integrated prevention and suppression efforts of drug abuses at Correction Centre and prison, beside lack of laws regulating the relation between any legal stucture and the unsopportive legal structure involved in the system, an ineffective correctional system was also an obstacle in the integrated efforts in preventing and eradicating drug abuse and drug trafficking at Correction Centre and prisons, criminal procedures, lack of budget and infrastructure.
It is suggested that the laws or the juridical foundation regulating the Standard Operating Procedures (SOP) of the relation between Correctional Facility, Police, and National Anti-Narcotics Agency in preventing and eradicating drug abuse and drug trafficking should be enacted. In addition, giving a strict sanction to any kind of violation, following up the MoU with more concrete agreements, and including the roles and supervision of the related law enforcement agencies in the SOP; moreover, it should revise the Correctional Service Centre Act hence the obstacles in relation to Article 17 point (5) regarding written license from the correction Service Centre Director General is not causing problems; formulating as well as implementing regulations revamping of the legal structure and correctional system and allocating an adequate budget should also be considered.
Key words: Correction Service, narcotics, integrated.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH SIPIR (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB LANGSA) (Reza Ramadhan Muslim, 2021)
PEMBINAAN NARAPIDA DALAM PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BLANGKEJEREN) (Amalia Yara Bahraini, 2024)
KEBIJAKAN NON PENAL DALAM PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK (Zaituni, 2021)
UPAYA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI ACEH DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI ACEH (WIDYA ANGGRAINI, 2018)
URGENSI PERAN TIM ASESMEN TERPADU (TAT) DALAM PENANGANAN KORBAN PENYALAH GUNA NARKOTIKA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE (MASDUKI, 2020)