Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH PEMILIK TERNAK TERHADAP PEMILIK LAHAN PERTANIAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE)
Pengarang
Muhammad Iqbal - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010053
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Muhammad Iqbal,
2018
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB ATAS
KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH
PEMILIK TERNAK TERHADAP PEMILIK
LAHAN PERTANIAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,62),pp.,bibl.,tabl.
Ilyas, S.H., M.Hum.
Pasal 1368 KUHPerdata disebutkan “bahwa pemilik seekor binatang, atau
siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab
tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di
bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya”.
Kemudian Qanun Kabupaten Pidie Nomor 7 Tahun 2012 dalam Pasal 4 ayat (5)
disebutkan “Terhadap ternak yang memakan/merusak tanaman orang lain,
peternak berkewajiban membayar kerugiaan kepada pemilik tanaman sesuai
dengan hasil keputusan musyawarah gampong yang bersangkutan”.Di Kabupaten
Pidie, terdapat 9 kasus keluhan masyarakat terhadap ternak yang berkeliaran dan
memakan bibit tanaman di lahan pertanian milik warga, sehingga menyebabkan
kerugian bagi pemilik lahan pertanian. Pemilik ternak harusnya bertanggung
jawab atas perbuatan yang dilakukan ternaknya, namun dalam proses
pertanggungjawaban tidak semua berjalan dengan lancar, kemudian dalam
penyelesaiannya ditemukan juga hambatan-hambatan yang menghalangi
pertanggungjawaban tersebut.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab
pemilik ternak yang menyebabkan kerugian terhadap pemilik lahan pertanian,
kemudian faktor-faktor yang menyebabkan pemilik ternak tidak melaksanakan
tanggung jawab, serta upaya penyelesaian yang dilakukan para pihak atas
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik ternak.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini maka metode yang
dilakukan menggunakan metode yuridis empiris atau penelitian kepustakaan dan
lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku
teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan
dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak semua pemilik ternak
melaksanakan tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh ternaknya.
Tanggung jawab yang dilakukan oleh pemilik ternak yaitu mengganti kerugian
dalam bentuk uang atau dalam bentuk banyaknya bibit tanaman yang dimakan
oleh ternak. Faktor yang menyebabkan petani tidak melaksanakan
tanggungjawabnya yaitu tidak mengakui ternaknya, merasa dirugikan dan
lemahnya ekonomi. Penyelesaian masalah dalam masyarakat lebih dilakukan
dengan cara musyawarah.
Disarankan kepada pemerintah Kabupaten Pidie agar lebih tegas dalam
menerapkan Qanun Nomor 7 Tahun 2012 dan untuk pemilik hewan ternak agar
melaksanakan tanggung jawabnya serta mengurung atau mengikat ternaknya dan
tidak melepaskan ternaknya secara bebas tanpa adanya pengawasan, dan apabila
dilepaskan maka harus tidak mengganggu lahan pertanian orang lain.
Tidak Tersedia Deskripsi
TANGGUNG JAWAB PEMILIK HEWAN TERNAK TERHADAP PEMILIK TANAMAN AKIBAT ADANYA KERUSAKAN OLEH HEWAN TERNAK (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN INGIN JAYA KABUPATEN ACEH BESAR) (Saidil Awwalin, 2017)
TANGGUNG JAWAB AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEMILIK HEWAN TERNAK TERHADAP PENGENDARA KENDERAAN AKIBAT KECELAKAAN YANG TERJADI DI JALAN RAYA (Yulia Astuti, 2015)
PERLINDUNGAN BAGI PETANI ATAS KERUGIAN AKIBAT HEWAN TERNAK LEPAS LIAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KECAMATAN KLUET UTARA KABUPATEN ACEH SELATAN) (Khairul Fajri, 2025)
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN DALAM PERLINDUNGAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN PIDIE (LISA NOVITA AKADIR, 2019)
PERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK TERNAK ATAS TERJADINYA KECELAKAAN LALU LIN-TAS BERDASARKAN QANUN KABUPATEN ACEH JAYA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENERTIBAN TERNAK (ROBI GUNAWAN, 2016)