<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="39621">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH PEMILIK TERNAK TERHADAP PEMILIK LAHAN PERTANIAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Iqbal</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2018</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
 &#13;
Muhammad Iqbal,&#13;
2018 &#13;
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB ATAS&#13;
KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH &#13;
PEMILIK TERNAK TERHADAP PEMILIK&#13;
LAHAN PERTANIAN &#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(iv,62),pp.,bibl.,tabl.&#13;
 &#13;
Ilyas, S.H., M.Hum. &#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pasal 1368 KUHPerdata disebutkan “bahwa pemilik seekor binatang, atau&#13;
siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab&#13;
tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di&#13;
bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya”.&#13;
Kemudian Qanun Kabupaten Pidie Nomor 7 Tahun 2012 dalam Pasal 4 ayat (5)&#13;
disebutkan “Terhadap ternak yang memakan/merusak tanaman orang lain,&#13;
peternak berkewajiban membayar kerugiaan kepada pemilik tanaman sesuai &#13;
dengan hasil keputusan musyawarah gampong yang bersangkutan”.Di Kabupaten &#13;
Pidie, terdapat 9 kasus keluhan masyarakat terhadap ternak yang berkeliaran dan&#13;
memakan bibit tanaman di lahan pertanian milik warga, sehingga menyebabkan&#13;
kerugian bagi pemilik lahan pertanian. Pemilik ternak harusnya bertanggung&#13;
jawab atas perbuatan yang dilakukan ternaknya, namun dalam proses&#13;
pertanggungjawaban tidak semua berjalan dengan lancar, kemudian dalam&#13;
penyelesaiannya ditemukan juga hambatan-hambatan yang menghalangi&#13;
pertanggungjawaban tersebut.&#13;
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan  pelaksanaan tanggung jawab&#13;
pemilik ternak yang menyebabkan kerugian terhadap pemilik lahan pertanian,&#13;
kemudian faktor-faktor yang menyebabkan pemilik ternak tidak melaksanakan&#13;
tanggung jawab, serta upaya penyelesaian yang dilakukan para pihak atas&#13;
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik ternak.&#13;
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini maka metode yang&#13;
dilakukan menggunakan metode yuridis empiris atau penelitian kepustakaan dan&#13;
lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku&#13;
teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan&#13;
dengan cara mewawancarai responden dan informan. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak semua pemilik ternak&#13;
melaksanakan tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh ternaknya. &#13;
Tanggung jawab yang dilakukan oleh pemilik ternak yaitu mengganti kerugian&#13;
dalam bentuk uang atau dalam bentuk banyaknya bibit tanaman yang dimakan&#13;
oleh ternak. Faktor yang menyebabkan petani tidak melaksanakan&#13;
tanggungjawabnya yaitu tidak mengakui ternaknya, merasa dirugikan dan&#13;
lemahnya ekonomi. Penyelesaian masalah dalam masyarakat lebih dilakukan&#13;
dengan cara musyawarah.&#13;
Disarankan kepada pemerintah Kabupaten Pidie agar lebih tegas dalam&#13;
menerapkan Qanun Nomor 7 Tahun 2012 dan untuk pemilik hewan ternak agar&#13;
melaksanakan tanggung jawabnya serta mengurung atau mengikat ternaknya dan&#13;
tidak melepaskan ternaknya secara bebas tanpa adanya pengawasan, dan apabila&#13;
dilepaskan maka harus tidak mengganggu lahan pertanian orang lain.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>39621</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2018-03-28 13:23:13</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2018-03-28 14:57:16</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>