IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK KAITANNYA DENGAN KEPATUHAN WAJIB PAJAKDI ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK KAITANNYA DENGAN KEPATUHAN WAJIB PAJAKDI ACEH


Pengarang

Deddy Irwansyah Azyus - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1209200030007

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)



IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK KAITANNYA DENGAN KEPATUHAN
WAJIB PAJAK DI ACEH
Deddy Irwansyah Azyus1
Mahdi Syahbandir2
Sri Walny Rahayu3


ABSTRAK

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan pemenuhan kewajiban perpajakannya, salah satunya melalui kebijakan yang dikenal dengan pengampunan pajak yang diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Adanya fasilitas penghapusan sanksi hingga hutang pajak, ditambah insentif yaitu rendahnya tarif yang ditawarkan, semestinya akan memberikan manfaat yang besar bagi wajib pajak. Namun kenyataannya selama masa sembilan bulan berlakunya kebijakan ini, ternyata tidak semua pembayar pajak, khususnya di Aceh yang mengikuti atau memanfaatkan kebijakan ini.

Tujuan penelitian ini untuk: mengetahui dan menjelaskan hal-hal atau alasan yang melatarbelakangi lahirnya kebijakan pegampunan pajak; mengetahui dan menjelaskan pengaruhnya kebijakan ini terhadap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Aceh; serta sanksi hukum bagi wajib pajak yang tidak mengikuti kebijakan pengampunan pajak.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Sumber data adalah (1) data primer, diperoleh dengan melakukan studi lapangan (field Research) seperti melakukan wawancara dengan responden dan informan yang terkait dengan penelitian ini, dan (2) data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, untuk selanjutnya diuraikan dengan teknik deskriptif.

Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan yang melatarbelakangi kebijakan pengampuan pajak adalah kebijakan ini sebagai solusi pilihan atau tindakan yang diambil pemerintah dalam menghadapi berbagai perpasalahan di bidang perpajakan, ekonomi, dan hukum nasional, selain karena untuk kepentingan target penerimaan pajak dan reformasi perpajakan, momentum ini dianggap tepat karena banyaknya harta WNI yang tersimpan di luar negeri sehingga melalui kebijakan ini pemerintah memfasilitasi harta tersebut untuk dikembalikan ke wilayah Negara Indonesia. Paska kebijakan ini berlaku, khususnya di Aceh dalam implementasi kebijakan pengampunan pajak, belum terlihat adanya pengaruh signifikan terhadap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, khususnya wajib pajak Orang Pribadi non-karyawan dan juga wajib pajak


1 Mahasiswa
2 Ketua Komisi Pembimbing
3 Anggota Komisi Pembimbing




Badan. Sanksi bagi wajib pajak yang tidak mengikuti kebijakan ini disebutkan secara implisit dalam ketentuan Bab VIII Pasal 18 Ayat 4 UU Pengampunan Pajak, yaitu tentang perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap, maka terhadap wajib pajak tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, namun hingga penelitian ini selesai ditulis, belum ada Peraturan Pemerintah lebih lanjut yang mengatur mengenai hal ini.

Saran yang dapat disampaikan melalui penulisan ini adalah (1) pemerintah harus terus berupaya meningkatkan fungsi pelayanan, pembinaan, dan pengawasan terhadap wajib pajak, khususnya para wajib pajak yang berpotensi membayar pajak jumlah yang besar namun masih belum patuh akan kewajiban perpajakannya; (2) Pemerintah c.q. DJP masih tetap harus menjaga kepercayaan publik dalam mengelola uang Negara, dan sekaligus terus membenahi diri dalam hal melayani wajib pajak dengan meningkatkan sistem reward dan punishment terhadap wajib pajak; (3) pemerintah disarankan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah agar dapat digunakan dalam menindak tegas wajib pajak yang selama ini lalai akan kewajibannya namun tidak mengikuti kebijakan pengampunan pajak.


Kata kunci : Pengampunan Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Sanksi Wajib Pajak, Aceh.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK