<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="39480">
 <titleInfo>
  <title>IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK KAITANNYA DENGAN KEPATUHAN WAJIB PAJAKDI ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Deddy Irwansyah Azyus</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2018</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>&#13;
&#13;
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK KAITANNYA DENGAN KEPATUHAN&#13;
WAJIB PAJAK DI ACEH&#13;
Deddy Irwansyah Azyus1&#13;
Mahdi Syahbandir2&#13;
Sri Walny Rahayu3&#13;
&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan pemenuhan kewajiban perpajakannya, salah satunya melalui kebijakan yang dikenal dengan pengampunan pajak yang diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Adanya fasilitas penghapusan sanksi hingga hutang pajak, ditambah insentif yaitu rendahnya  tarif  yang  ditawarkan,  semestinya  akan  memberikan  manfaat  yang besar bagi wajib pajak. Namun kenyataannya selama masa sembilan bulan berlakunya kebijakan ini, ternyata tidak semua pembayar pajak, khususnya di Aceh yang mengikuti atau memanfaatkan kebijakan ini.&#13;
&#13;
Tujuan penelitian ini untuk: mengetahui dan menjelaskan hal-hal   atau alasan yang melatarbelakangi lahirnya kebijakan pegampunan pajak; mengetahui dan menjelaskan pengaruhnya kebijakan ini terhadap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Aceh; serta sanksi hukum bagi wajib pajak yang tidak mengikuti kebijakan pengampunan pajak.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Sumber data adalah (1) data primer, diperoleh dengan melakukan studi lapangan (field Research) seperti melakukan wawancara dengan responden dan informan yang terkait dengan penelitian ini, dan (2) data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, untuk selanjutnya diuraikan dengan teknik deskriptif.&#13;
&#13;
Hasil   penelitian   menunjukan   bahwa   alasan   yang   melatarbelakangi kebijakan pengampuan pajak adalah kebijakan ini sebagai solusi pilihan atau tindakan yang diambil pemerintah dalam menghadapi berbagai perpasalahan di bidang   perpajakan,   ekonomi,   dan   hukum   nasional,   selain   karena   untuk kepentingan target penerimaan pajak dan reformasi perpajakan, momentum ini dianggap tepat karena banyaknya harta WNI yang tersimpan di luar negeri sehingga melalui kebijakan ini pemerintah memfasilitasi harta tersebut untuk dikembalikan   ke  wilayah   Negara   Indonesia.   Paska  kebijakan   ini   berlaku, khususnya di Aceh dalam implementasi kebijakan pengampunan pajak, belum terlihat  adanya  pengaruh  signifikan  terhadap  kesadaran  dan  kepatuhan  wajib pajak, khususnya wajib pajak Orang Pribadi non-karyawan dan juga wajib pajak&#13;
&#13;
&#13;
1 Mahasiswa&#13;
2 Ketua Komisi Pembimbing&#13;
3 Anggota Komisi Pembimbing&#13;
 &#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Badan. Sanksi bagi wajib pajak yang tidak mengikuti kebijakan ini disebutkan secara implisit dalam ketentuan Bab VIII Pasal 18 Ayat 4 UU Pengampunan Pajak, yaitu tentang perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap, maka terhadap wajib pajak tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, namun hingga penelitian ini selesai ditulis, belum ada Peraturan Pemerintah lebih lanjut yang mengatur mengenai hal ini.&#13;
&#13;
Saran yang dapat disampaikan melalui penulisan ini adalah (1) pemerintah harus   terus   berupaya   meningkatkan   fungsi   pelayanan,   pembinaan,   dan pengawasan terhadap wajib pajak, khususnya para wajib pajak yang berpotensi membayar pajak jumlah yang besar namun masih belum patuh akan kewajiban perpajakannya; (2) Pemerintah c.q. DJP masih tetap harus menjaga kepercayaan publik dalam mengelola uang Negara, dan sekaligus terus membenahi diri dalam hal melayani wajib pajak dengan meningkatkan sistem reward dan punishment terhadap wajib pajak; (3) pemerintah disarankan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah agar dapat digunakan dalam menindak tegas wajib pajak yang selama ini  lalai  akan  kewajibannya  namun  tidak  mengikuti  kebijakan  pengampunan pajak.&#13;
&#13;
&#13;
Kata kunci : Pengampunan Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Sanksi Wajib Pajak, Aceh.&#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>39480</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2018-03-27 10:31:08</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2018-03-27 11:04:33</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>