PELAKSANAAN PENERTIBAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGGUNAKAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR NON BL DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELAKSANAAN PENERTIBAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGGUNAKAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR NON BL DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

Nurhidayat - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010070

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
(Abdurrahman, S.H., M.Hum.)
Pelaksanaan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor non BL di Kota Banda Aceh berdasarkan Pasal 71
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan serta Pasal 14 ayat (4) dan (5) Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012
Tentang Pajak Aceh. Pada Undang-Undang dan Qanun Aceh tersebut telah diatur
bahwa pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan Nomor Polisi non BL
yang beroperasi di wilayah Aceh wajib melapor dalam batas waktu 90 (sembilan
puluh) hari dan wajib memutasikan kendaraannya apabila sudah 12 (dua belas)
bulan. Namun pada kenyataannya masih banyak kendaraan non BL yang
beroperasi di Kota Banda Aceh tidak melapor maupun melakukan mutasi
meskipun sudah melewati batas waktu dan tidak dilaksanakan penertiban terhadap
kendaraan tersebut.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan penertiban
kendaraan bermotor non BL di Kota Banda Aceh, untuk menjelaskan hambatan
dalam pelaksanaan penertiban dan upaya yang telah ditempuh dalam menertibkan
kendaraan bermotor non BL.
Data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian
lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara wawancara
serta observasi lapangan, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan
cara mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban kendaraan bermotor non BL
tidak dilaksanakan secara khusus, yang dilakukan hanya sebatas himbauan. Hal
tersebut disebabkan karena tidak ada kepastian hukum tentang instansi manakah
yang berwenang dan berkewajiban, tidak ada sanksi, dan tidak ada aturan teknis
penertiban kendaraan non BL secara khusus. Upaya yang telah dilaksanakan yaitu
sosialisasi, razia gabungan, dan sensus kendaraan bermotor.
Disarankan kepada Kepolisian agar bekerjasama dengan Badan Pengelolaan
Keuangan Aceh untuk melaksanakan penertiban non BL, serta kepada Pemerintah
Aceh untuk membuat aturan yang bisa menjadi dasar operasional penertiban
kendaraan non BL di Aceh Khususnya Kota Banda Aceh.
NURHIDAYAT,
2018
PELAKSANAAN PENERTIBAN KENDARAAN
BERMOTOR YANG MENGGUNAKAN TANDA
NOMOR KENDARAAN BERMOTOR NON BL
DI KOTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
(v, 58), pp., tabl., bibl.
(Suatu Kajian di Kota Banda Aceh)

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK