PENOLAKAN PENANDATANGANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP ) OLEH TERSANGKA DALAM PROSES PEMERIKSAAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENOLAKAN PENANDATANGANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP ) OLEH TERSANGKA DALAM PROSES PEMERIKSAAN


Pengarang

Riyan Maulana - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010094

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
PENOLAKAN PENANDATANGANAN BERITA
ACARA PEMERIKSAAN
(BAP
) OLEH TERSANGKA
Riyan Maulana,
2018
DALAM PROSES PEMERIKSAAN
(Suatu Penelitian Di
Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Banda Aceh
)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 52
),pp.,bibl.,tabl
M. Iqbal, S.H, M.H.
Pasal 27 ayat
(2
) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
yh
(vi, 57
),pp.,bibl.
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi
Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
menyebutkan bahwa, dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan, setiap petugas
Polri dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, memeriksa tersangka
tanpa didampingi penasehat hukum, dan memanipulasi hasil pemeriksaan.
Namun, beberapa kegiatan pemeriksaan melanggar ketentuan tersebut.Sehingga
menyebabkan terjadinya penolakan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan
selanjutnya disebut BAP.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mengapa tersangka menolak
menandatangani BAP, bagaimana akibat hukum penolakan penandatanganan BAP
perkara oleh tersangka, dan upaya apakah yang dilakukan oleh penyidik apabila
tersangka menolak menandatangani BAP perkara dalam proses peradilan pidana.
Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara
penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis.
Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui
wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan alasan penolakan penandatanganan BAP oleh
tersangka yaitu karena tersangka tidak mau diperiksa sebagai tersangka, karena isi
pemeriksaan dalam BAP tidak sesuai dengan keterangan yang diberikannya,
karena Adanya pemerasan, ancaman, dan tidak didampingi penasehat hukum saat
pemeriksaan berlangsung.Akibat hukum dengan tidak ditandatanganinya BAP
oleh tersangka, maka dapat berubahnya Putusan Pengadilan.Artinya apabila BAP
tersebut isinya hanya dibuat-buat oleh penyidik dengan cara kekerasan/intimidasi,
dan ketika sampai pada tahap pembuktian di Pengadilan BAP tersebut isinya tidak
sesuai dengan fakta persidangan maka terdakwa mendapat peringanan bahkan
dapat diputus bebas dan begitu juga sebaliknya. Upaya yang dilakukan penyidik
terhadap yang tersangka menolak menandatangani BAP yaitu: penyidik
menanyakan kepada tersangka apa yang salah dari BAP, penyidik membacakan
kembali isi BAP, penyidik menanyakan apakah tersangka menyetujui isi BAP,
penyidik membuat Surat Berita Acara Penolakan Penandatanganan BAP.
Diharapkan kepada penyidik kepolisian agar lebih meningkatkan
profesionalitas dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan dalam Undangundang

dan lebih inovatif artinya penyidik kepolisian dapat menggunakan caracara
baru
dan
efektif
dalam
melakukan
pendekatan
emosional terhadap tersangka
saat pemeriksaan. Sehingga tidak ada kasus penolakan penandatanganan Berita
Acara Pemeriksaan yang terjadi akibat ketidakprofesionalan penyidik.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK