<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="39293">
 <titleInfo>
  <title>PENOLAKAN PENANDATANGANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP ) OLEH TERSANGKA DALAM PROSES PEMERIKSAAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Riyan Maulana</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2018</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
PENOLAKAN PENANDATANGANAN BERITA&#13;
ACARA PEMERIKSAAN &#13;
(BAP&#13;
) OLEH TERSANGKA&#13;
Riyan Maulana,&#13;
2018&#13;
DALAM PROSES PEMERIKSAAN &#13;
(Suatu Penelitian Di&#13;
Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Banda Aceh&#13;
)&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(vi, 52&#13;
),pp.,bibl.,tabl&#13;
M. Iqbal, S.H, M.H.&#13;
Pasal 27 ayat &#13;
(2&#13;
) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia&#13;
yh&#13;
(vi, 57&#13;
),pp.,bibl.&#13;
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi&#13;
Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia&#13;
menyebutkan bahwa, dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan, setiap petugas&#13;
Polri dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, memeriksa tersangka&#13;
tanpa didampingi penasehat hukum, dan memanipulasi hasil pemeriksaan.&#13;
Namun, beberapa kegiatan pemeriksaan melanggar ketentuan tersebut.Sehingga&#13;
menyebabkan terjadinya penolakan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan&#13;
selanjutnya disebut BAP.&#13;
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mengapa tersangka menolak&#13;
menandatangani BAP, bagaimana akibat hukum penolakan penandatanganan BAP&#13;
perkara oleh tersangka, dan upaya apakah yang dilakukan oleh penyidik apabila&#13;
tersangka menolak menandatangani BAP perkara dalam proses peradilan pidana.&#13;
Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara&#13;
penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis.&#13;
Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui&#13;
wawancara.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan alasan penolakan penandatanganan BAP oleh&#13;
tersangka yaitu karena tersangka tidak mau diperiksa sebagai tersangka, karena isi&#13;
pemeriksaan dalam BAP tidak sesuai dengan keterangan yang diberikannya,&#13;
karena Adanya pemerasan, ancaman, dan tidak didampingi penasehat hukum saat&#13;
pemeriksaan berlangsung.Akibat hukum dengan tidak ditandatanganinya BAP&#13;
oleh tersangka, maka dapat berubahnya Putusan Pengadilan.Artinya apabila BAP&#13;
tersebut isinya hanya dibuat-buat oleh penyidik dengan cara kekerasan/intimidasi,&#13;
dan ketika sampai pada tahap pembuktian di Pengadilan BAP tersebut isinya tidak&#13;
sesuai dengan fakta persidangan maka terdakwa mendapat peringanan bahkan&#13;
dapat diputus bebas dan begitu juga sebaliknya. Upaya yang dilakukan penyidik&#13;
terhadap yang tersangka menolak menandatangani BAP yaitu: penyidik&#13;
menanyakan kepada tersangka apa yang salah dari BAP, penyidik membacakan&#13;
kembali isi BAP, penyidik menanyakan apakah tersangka menyetujui isi BAP,&#13;
penyidik membuat Surat Berita Acara Penolakan Penandatanganan BAP.&#13;
Diharapkan kepada penyidik kepolisian agar lebih meningkatkan&#13;
profesionalitas dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan dalam Undangundang&#13;
&#13;
dan lebih inovatif artinya penyidik kepolisian dapat menggunakan caracara&#13;
baru&#13;
dan&#13;
efektif&#13;
dalam&#13;
melakukan&#13;
pendekatan&#13;
emosional terhadap tersangka&#13;
saat pemeriksaan. Sehingga tidak ada kasus penolakan penandatanganan Berita&#13;
Acara Pemeriksaan yang terjadi akibat ketidakprofesionalan penyidik.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>39293</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2018-03-23 11:02:53</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2018-03-23 15:11:03</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>