Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PADA RUMAH YANG DITINGGAL PERGI PEMILIKNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)
Pengarang
wildy alhumaira - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010241
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
1
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
WILDY ALHUMAIRA, TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP
2018 PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PADA RUMAH YANG DITINGGAL PERGI PEMILIKNYA
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 60) pp,bibl.,tabl
Mukhlis, S.H, M.Hum
Berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa diancam pidana penjara paling lama 7 tahun terhadap pencurian yang dilakukan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan merusak, memotong, memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Walaupun sudah diatur bahwa pencurian dengan pemberatan adalah perbuatan yang dilarang dan adanya sanksi akibat dari perbuatan tersebut namun pada kenyataannya kasus pencurian pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya masih terjadi.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya, modus operandi pelaku dalam melakukan pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya dan upaya penanggulangan terhadap pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya.
Data penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk dan memperoleh data sekunder dilakukan dengan cara mempelajari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, buku serta sumber-sumber lain yang berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya tersebut terjadi karena faktor ekonomi, faktor pendidikan yang rendah, serta faktor adanya kesempatan.Modus operandi yang dilakukan pelaku dalam pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya yaitu dilakukan diwaktu malam hari, dengan cara memantau dan memilih lokasi yang strategis, dengan merusak pintu dan jendela agar bisa masuk ke dalam rumah. Upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya adalah dengan upaya pre-emtif, upaya preventif, dan upaya represif.
Disarankan kepada pemerintah agar menyediakan lapangan kerja dan memberi bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu, dan diharapkan adanya kesadaran hukum dari masyarakat dalam hal melaporkan suatu tindak pidana kepada pihak yang berwenang ketika terjadinya suatu tindak pidana khususnya pencurian dengan pemberatan.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCURIAN TELEPON GENGGAM DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (Akmal Fatayat, 2023)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH REMAJA (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN KLASS II B BANDA ACEH) (DANDI ABDI PUTRA, 2016)
TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN TERHADAP RUMAH KOSONG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Sabda Bahagia Maulana, 2021)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TENTANG KEJAHATAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI JALAN RAYA (PEMBEGALAN) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (ANISA, 2019)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020)