<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="39277">
 <titleInfo>
  <title>ELAKSANAAN UPAYA PERDAMAIAN DALAM PERKARA PERCERAIAN (SUATU KAJIAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH BIREUEN)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>UMMUL KHAIRA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2018</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Pasal 130 ayat (1) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR)/ Pasal 154&#13;
ayat (1) Reglement Voor de Buitendewesten (RBg) jo. Pasal 39 ayat (1) Undang-&#13;
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 31 Peraturan&#13;
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1&#13;
Tahun 1974 jo. Pasal 65 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989&#13;
tentang Peradilan Agama jo. Pasal 115 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991&#13;
tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam menyatakan hakim wajib untuk&#13;
mengupayakan perdamaian kepada para pihak pada setiap persidangan secara&#13;
efektif dan optimal untuk mencegah terjadinya perceraian. Akan tetapi&#13;
kenyataannya di Mahkamah Syar’iyah Bireuen upaya perdamaian yang dilakukan&#13;
majelis hakim masih belum maksimal sehingga perdamaian sering kali tidak&#13;
tercapai dan mengakibatkan putusan perceraian terus menerus meningkat terutama&#13;
putusan verstek.&#13;
Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan upaya&#13;
perdamaian dalam perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Bireuen, penyebab&#13;
tidak tercapainya perdamaian dalam perkara perceraian sehingga hakim&#13;
menjatuhkan putusan verstek, serta kendala dan hambatan yang ditemui dalam&#13;
pelaksanaan upaya perdamaian pada perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah&#13;
Bireuen.&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis&#13;
empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data penulisan diperoleh&#13;
dari penelitian lapangan dengan data primer berasal dari hasil wawancara dengan&#13;
respon dan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian&#13;
kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal&#13;
hukum, hasil-hasil penelitian yang relevan, serta mengkaji putusan-putusan&#13;
verstek.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan upaya perdamaian&#13;
dalam perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Bireuen belum efektif dan&#13;
optimal untuk mencegah terjadinya perceraian terutama dalam perkara verstek.&#13;
Hal ini dikarenakan hakim tidak mengupayakan perdamaian secara maksimal&#13;
pada setiap persidangan. Majelis hakim cenderung hanya memenuhi ketentuan&#13;
formalitas semata sehingga perdamaian tidak berhasil tercapai. Penyebab tidaktercapainya perdamaian dalam perkara perceraian sehingga hakim menjatuhkan&#13;
putusan verstek adalah karena ketidakhadiran pihak tergugat yang dilatarbelakangi&#13;
oleh faktor kesengajaan dari pihak tergugat untuk tidak hadir, tergugat sedang&#13;
tidak berada di tempat atau berada di luar wilayah yurisdiksi, dan tergugat tidak&#13;
diketahui keberadaannya. Selain itu, penyebab tidak tercapainya perdamaian juga&#13;
dapat berasal dari pihak penggugat yang telah berkeinginan untuk bercerai.&#13;
Pelaksanaan upaya perdamaian juga dihadapkan oleh berbagai kendala dan&#13;
hambatan. Adapun kendalanya antara lain: minimnya jumlah hakim, tingginya&#13;
jumlah perkara, terbatasnya waktu dan kurangnya ketrampilan hakim dalam&#13;
mengupayakan perdamaian. Sedangkan hambatan yang ditemui antara lain ialah&#13;
para pihak telah bertekad kuat untuk bercerai, pengaruh faktor emosional dan&#13;
psikologis,serta tidak ada i’tikad baik untuk berdamai.&#13;
Disarankan kepada hakim Mahkamah Syar’iyah untuk mengupayakan&#13;
perdamaian secara maksimal di setiap persidangan agar tercapainya perdamaian&#13;
yang dapat mencegah dan meminimalisir angka perceraian. Kepada para pihak&#13;
disarankan untuk bersikap kooperatif dalam mengikuti proses perdamaian,&#13;
terutama pihak tergugat agar hadir ke persidangan guna memperjuangkan hak-&#13;
haknya. Kepada Mahkamah Agung disarankan untuk meningkatkan kualitas dan&#13;
kuantitas hakim Mahkamah Syar’iyah agar dapat mengupayakan perdamaian&#13;
secara lebih efektif dan optimal kepada para pihak, serta kepada Mahkamah&#13;
Syar’iyah disarankan untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada&#13;
masyarakat terkait pentingnya upaya perdamaian dalam penyelesaian perkara&#13;
perceraian.&#13;
Kata Kunci :Upaya Perdamaian, Perkara Perceraian, Putusan Verstek</note>
 <subject authority="">
  <topic>MARRIAGE</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>DIVORCE - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.016 6</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>39277</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2018-03-23 09:12:57</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-02-15 13:59:57</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>