Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TANGGUNG JAWAB PT POS INDONESIA (PERSERO) TERHADAP PENGIRIMAN BARANG KE LUAR NEGERI (SUATU PENELITIAN DI PT POS INDONESIA (PERSERO) BANDA ACEH)
Pengarang
Lilis Nurmala Sari - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010313
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Lilis Nurmala Sari,
2018
TANGGUNG JAWAB PT POS INDONESIA
(PERSERO) TERHADAP PENGIRIMAN
BARANG KE LUAR NEGERI
(Suatu Penelitian di PT POS Indonesia (Persero)
Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 58)pp, tbl, bibl, app.
Indra Kesuma Hadi, S.H., M.H.
Dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata dinyatakan bahwa semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya. Ini berarti bahwa setiap para pihak yang terlibat dalam
perjanjian harus melaksanakan isi dari perjanjian. Apabila salah satu pihak tidak
memenuhi isi dari perjanjian maka dinyatakan wanprestasi. Dalam perjanjian
pengiriman barang ke luar negeri antara PT Pos Indonesia (Persero) dengan
pengguna jasa terdapat kerugian yang dialami oleh pengguna jasa akibat
terjadinya wanprestasi, baik berupa keterlambatan, kerusakan maupun hilangnya
barang yang dikirim melalui paket pos internasional.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian
pengiriman barang ke luar negeri antara PT POS Indonesia (Persero) dengan
penguna jasa, menjelaskan mekanisme komplain di PT POS Indonesia (Persero)
akibat terjadinya keterlambatan, kerusakan, atau hilang, serta menjelaskan bentuk
ganti kerugian terhadap kerugian yang dialami pengguna jasa.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu suatu penelitian
meneliti peraturan-peraturan hukum yang kemudian di gabungkan dengan data
dan perilaku yang hidup ditengah-tengah masyarat. Data dalam penelitian ini
diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan
dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundangundangan.
Sedangkan
penelitian
lapangan
dilakukan
dengan
cara
mewawancarai
responden.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian pengiriman
barang ke luar negeri dilakukan dengan cara mengisi AWB (Air Waybill)/nomor
resi yang telah disediakan oleh pihak pos. Perjanjian dapat dikatakan terlaksana
apabila barang telah sampai ke tujuan dengan selamat dan tepat pada waktunya.
Mekanisme komplain akibat terjadinya keterlambatan, kerusakan, dan kehilangan
adalah dengan mengisi formulir pengajuan komplain yang telah disediakan pihak
pos yang nanti akan di proses oleh pihak pos. Bentuk ganti kerugian yang
diberikan kepada pengguna jasa akibat terjadinya wanprestasi yaitu dalam bentuk
uang sesuai dengan yang telah disepakati.
Disarankan kepada PT Pos Indonesia (Persero) hendaknya membuat
peraturan yang lebih khusus mengenai pengiriman barang ke luar negeri
khususnya mengenai bentuk barang apa saja yang boleh atau tidak boleh dikirim
ke luar negeri. Kepada pengguna jasa agar lebih aktif untuk melaporkan apabila
terjadi wanprestasi dan teliti sebelum melakukan pengiriman.
Tidak Tersedia Deskripsi
MEKANISME PENDISTRIBUSIAN SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR PADA PT. POS (PERSERO) BANDA ACEH (Vicki Fernando, 2015)
TANGGUNG JAWAB PT POS INDONESIA (PERSERO) TERHADAP PENGIRIMAN BARANG KE LUAR NEGERI (SUATU PENELITIAN DI PT POS INDONESIA (PERSERO) BANDA ACEH) (Lilis Nurmala Sari, 2018)
PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA PENGIRIMAN BARANG PADA PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (PERSERO) CABANG BANDA ACEH (JULIYANTI PRATIWI, 2017)
PROSEDUR PENAGIHAN PIUTANG SURATPOS DAN PAKETPOS PELANGGAN KORPORAT PADA PT. POS INDONESIA (PERSERO) KANTOR POS WILAYAH BANDA ACEH (FELICYA FIANCA DWI FELADINA, 2017)
MEKANISME PENGAJUAN SANTUNAN KECELAKAAN PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) BANDA ACEH (AUDI ERLANGGA, 2014)