TEKNIK PEMBELIAN TERSELUBUNG DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH ) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TEKNIK PEMBELIAN TERSELUBUNG DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH )


Pengarang

Satria Jefri - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010204

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Abstrak
Satria Jefri,
(2017)
TEKNIK PEMBELIAN TERSELUBUNG DALAM
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PEREDARAN
NARKOTIKA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Banda Aceh )
(v, 51),pp.,bibl.,tabl.
M. Iqbal, S.H, M.H
Teknik pembelian terselubung merupakan salah satu cara kepolisian
mengungkap tindak pidana narkotika. Tindak pidana narkotika adalah kejahatan
tanpa korban sehingga tidak ada korban yang akan melaporkan kepada penegak
hukum. Sehingga dibutuhkan keaktifan penyidik dalam mengungkap peredaran
narkotika. Di dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor SKep/1205/IX/ 2000 tentang
revisi himpunan Juklak dan Juknis proses penyidikan tindak pidana mengatur
mengenai pembelian terselubung. Pasal 75 J Undang-Undang Narkotika Nomor
35 Tahun 2009 mengatur Teknik pembelian terselubung. Namun dalam
pelaksanaannya ditemukan hambatan baik dari pihak internal maupun eksternal.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor dilakukannya
teknik pembelian terselubung, bentuk koordinasi penyidik Polresta Banda Aceh
dengan Instansi lain, dan kendala yang dihadapi penyidik Satresnarkoba Polresta
Banda Aceh terkait pelaksanaan teknik pembelian terselubung.
Untuk memperoleh data, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian
lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara
mempelajari buku-buku, Undang-Undang, dan tulisan-tulisan yang ada
hubungannya dengan judul skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan
untuk memperoleh data primer, dengan mewawancarai responden dan informan.
Faktor penyebab dilakukannya teknik pembelian terselubung pada tindak
pidana narkotika oleh para penyidik yaitu untuk mengungkap jaringan-jaringan
peredaran narkotika, untuk mengelabui para bandar, karena efektifnya cara teknik
pembelian terselubung, dapat menemukan informasi baru mengenai pengedar
narkotika lainnya dan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika besar.
Bentuk koordinasi penyidik dengan instansi terkait yaitu penyidik Polresta Banda
Aceh, Polda Aceh dengan BNN Aceh saling berkoordinasi agar tidak terjadi
tumpang tindih kewenangan. Polresta Banda Aceh juga berkoordinasi dengan
Rumah Sakit Bhayangkara dalam hal pemeriksaan urine dan darah para pelaku.
Kendala-kendala yang dihadapi penyidik terkait pelaksanaan teknik pembelian
terselubung yaitu biaya operasional yang mahal, proses pemberian izin yang lama
dari atasan, operasi teknik pembelian terselubung memakan waktu yang lama dan
penyalahgunaan wewenang penyidik dalam menjalankan tugas.
Diharapkan kepada Kasat Resnarkoba dan para penyidik agar membuat
kajian SOP (standar operasional prosedur) yaitu dengan melakukan koordinasi
dengan seluruh instansi penegak hukum agar lebih maksimal dalam melakukan
upaya penanggulangan terhadap tindak pidana narkotika.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK