Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH SELATAN).
Pengarang
AFZA SUHENDRA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010123
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Kejahatan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu juga diatur dalam pasal 47 dan 48 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak akan berdampak pada kesehatan, psikologis, pendidikan, dan hubungan sosial maupun perkembangan lainnya. Karena itu anak korban kejahatan seksual perlu mendapatkan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-haknya sebagai korban. Di Kabupaten Aceh Selatan dari tahun 2015 hingga 2017 terdapat 22 kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan bagaimana kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak diselesaikan, menjelaskan bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual, serta menjelaskan faktor-faktor yang menghambat upaya perlindungan terhadap anak korban kejahatan seksual.
Metode dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan membaca referensi dan literatur yang berkaitan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Aceh Selatan pada tahun 2015 diselesaikan melalui pengadilan negeri. Sedangkan mulai dari tahun 2016 hingga 2017 kasus diselesaikan melalui mahkamah syar’iah. Bentuk–bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual di Aceh Selatan adalah mendapatkan pendampingan dari unit PPA dan P2TP2A Aceh Selatan, dirujuk untuk mendapatkan bantuan psikologi ke Banda Aceh, dilakukan kunjungan oleh pihak P2TP2A Aceh Selatan terhadap korban untuk mengetahui perkembangannya, dan ditempatkan di pesantren untuk mendapatkan pemulihan mental korban. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pemenuhan hak-hak korban adalah jarak yang jauh antara kediaman korban dengan unit PPA dan P2TP2A Aceh Selatan, tidak adanya rumah aman untuk korban dan dukungan dari masyarakat kepada korban termasuk ketidaksediaannya menjadi saksi, dan terbatasnya anggaran untuk program perlindungan, serta terbatasnya SDM baik di unit PPA maupun P2TP2A Aceh Selatan.
Disarankan agar kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak sebaiknya diselesaikan di pengadilan umum berdasarkan undang-undang perlindungan anak. Disarankan pada pemerintah untuk memastikan pendidikan terhadap anak korban kejahatan seksual. Disarankan pada pemerintah Aceh Selatan untuk menyediakan fasilitas rumah aman untuk anak korban kejahatan seksual serta meningkatkan sumber daya manusia.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH SELATAN). (AFZA SUHENDRA, 2018)
PEMENUHAN RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN) (Afza Suhendra, 2023)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH PIMPINAN PESANTREN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE) (HELMATUN NISA, 2021)
PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (KHARISMA SAFRINA, 2021)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PEDOFILIA ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI SIGLI ) (NUR HUMAIRA, 2017)