Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN PENYIMPANAN BARANG BUKTI DAN BENDA SITAAN KENDARAAN BERMOTOR DI KEPOLISIAN (PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)
Pengarang
Tri Admaja - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010009
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
TRI ADMAJA, PELAKSANAAN PENYIMPANAN BARANG BUKTI DAN
2018 BENDA SITAAN KENDARAAN BERMOTOR DI
KEPOLISIAN
(Penelitian di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh)
(v,67) pp, bibl, app, tabl.
(Mukhlis., S.H., M.Hum.)
Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana, menyebutkan barang bukti atau benda
sitaan disimpan di rumah penyimpanan negara, dilaksanankan dengan sebaik-baiknya
serta tidak boleh digunakan oleh siapapun juga, dan pada Peraturan Kapolri No. 10
Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Mengharuskan setiap anngota kepolisian wajib tunduk
kepada peraturan yang berlaku tersebut. Akan tetapi masih terdapat barang bukti atau
benda sitaan yang berada pada kepolisian tidak dirawat sebagaimana mestinya dan
tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan undang-undang.
Tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan
pengelolaan barang bukti dan benda sitaan di kepolisian, kendala yang timbul dalam
pelaksanaan pengelolaan barang bukti dan benda sitaan, untuk menjelaskan upaya
yang dilakukan dalam pengelolaan barang bukti dan benda sitaan
Data yang diproleh dalam penulisan skripsi ini berupa data lapangan mengingat
bahwa permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundang-undangan yaitu
memiliki keterkaitan antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya serta
kaitannya dengan penerapannya dalam praktek.
Hasil penelitian diketahui penyimpanan barang bukti dan benda sitaan kendaraan
bermotor di kepolisan masih belum optimal dikarenakan masih terdapat barang bukti
dan benda sitaan terlantar dan tidak dirawat dengan baik sesuai dengan apa yang
disebutkan dalam undang-undang. Kendala dalam menjalankan tugas ini yaitu
kurangnya koordinasi dengan aparatur penegak hukum, minim dan terbatasnya
pengetahuan anggota terhadap barang bukti, kurangnya jumlah personel, sarana dan
prasarana yang kurang memadai. Upaya yang dilakukan adalah melakukan koordinasi
menyangkut tentang sarana dan prasarana dengan aparatur penegak hukum,
menambah personil atau anggota dan mengontrol anggota dalam menjalankan tugas
dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Disarankan kepada pemerintah melakukan revisi peraturan perundang-undang
menyangkut tentang mekanisme penyimpanan dan pengelolaan Barang Bukti atau
Benda Sitaan agar aturan untuk kewenangannya itu lebih jelas dan tidak
menimbulkan multi tafsir.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA DI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KLAS 1 BANDA ACEH (Muhammad Chalik, 2015)
PENYIMPANAN BENDA SITAAN DALAM PERKARA JARIMAH KHAMAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS I BANDA ACEH) (AUFAR MUSLIMIN, 2025)
PENGELOLAAN BARANG BUKTI PERKARA JINAYAT BERDASARKAN QANUN HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM RUPBASAN KLAS I BANDA ACEH DAN BAITUL MAL KOTA BANDA ACEH) (NADIA MAULIDA ZUHRA, 2019)
PENYIMPANAN DAN PEMUSNAHAN BENDA SITAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR) (Richo Sumardana, 2018)
PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 (Susiyanti, 2025)