Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN HAK EKONOMI PENCIPTA DIKAITKAN DENGAN PEMBAYARAN ROYALTI LAGU DAN MUSIK OLEH PELAKU USAHA RESTORAN DAN CAFE DI KOTA BANDA ACEH
Pengarang
DANIEL YOVANDA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010249
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Hak cipta merupakan hak ekslusif yang dimiliki oleh pencipta. Termasuk di dalamnya hak mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta 2014 menjelaskan, setiap orang dapat menggunakan ciptaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan berupa royalti kepada pencipta. Namun dalam praktik nya, pelaku usaha restoran dan café tidak melakukan pembayaran royalty kepada pencipta lagu dan musik di Kota Banda Aceh sehingga mengakibatkan kerugian bagi pencipta.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh pencipta lagu dan musik untuk melindungi hak ekonominya.Bagaimanakah penegakan hukum hak cipta oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh dan penyebab belum dilakukannya pembayaran royalti oleh pelaku usaha serta apakah upaya-upaya yang dapat dilakukan agar pelaku usaha melaksanakan kewajibannya membayar royalti.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis dengan memanfaatkan hasil-hasil penelitian ilmu empirissebagaiilmu bantu.
Hasilpenelitian menunjukkan bahwa tidak ada upaya yang dilakukan oleh pencipta untuk melindungi hak ekonominya, tidak ada satu pun pencipta yang berupaya menagih royalty kepada pelaku usaha. Sementara itu, kurangnya pemahaman hukum menjadi sebab utama pelaku usaha tidak melaksanakan pembayaran royalti lagu dan musik. Kurangnya pemahaman ini dipengaruhi karena tidak ada sosialisasi mengenai royalti yang dilakukan oleh pemerintah. Upaya yang dapat dilakukan adalah upaya preventif agar tidak terjadi pelanggaran dengan memberikan pemahaman mengenai royalty kepada pencipta dan pelaku usaha, serta upaya represif untuk memberikan efek jera bagi pelanggar.
Kepada pencipta disarankan untuk medaftar sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar mempermudah proses pemungutan royalti. Pelaku usaha disarankan untuk menambah pengetahuannya mengenai royalti.
Tidak Tersedia Deskripsi
KEWAJIBAN PEMBAYARAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN MUSIK OLEH PENGELOLA KAFE DAN KARAOKE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (Asyila Shalsabila, 2023)
TANGGUNG JAWAB BAND LOKAL UNTUK PEMBAYARAN ROYALTI TERHADAP PENCIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (ZAYYAN JABRAH, 2025)
COPYRIGHT PROTECTION OF SONG AND MUSIC USED COMMERCIALLY BY CAFE REGARDING ROYALTY PAYMENT (A COMPARATIVE STUDY OF INDONESIAN AND SINGAPOREAN LAWS) (QATHRUNNADA, 2022)
TANGGUNG JAWAB LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL TERGADAP DISTRIBUSI PEMBAYARAN ROYALTI PENCIPTA MUSIK DAN LAGU (M. Devan Aulia, 2024)
PELAKSANAAN PEMBAYARAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK OLEH LEMBAGA PENYIARAN RADIO SWASTA DI KOTA MEDAN (FARREL MAULANA, 2025)