PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK YANG MENCANTUMKAN NOMOR IZIN EDAR FIKTIF DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK YANG MENCANTUMKAN NOMOR IZIN EDAR FIKTIF DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

Yana Indah Pertiwi - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010040

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Yana Indah Pertiwi,
2018
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN
TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK YANG
MENCANTUMKAN NOMOR IZIN EDAR FIKTIF
DI KOTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala
(v, 84) pp., bibl., tbl.
Dr. Azhari, S.H., MCL., M.A.
Pasal 7 huruf (b) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen yang menyebutkan mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta member
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Dalam kenyataannya di Kot
Banda Aceh masih ditemukan kosmetik yang dipalsukan dan mengandung bahan
berbahaya serta men cantumkan nomor izin edar fikif
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan Penyebab terjadiny
peredaran produk kosmetik berbahaya yang mencantumkan nomor izin edar fiktif, Peran
BPOM Kota Banda Aceh dalam melakukan pengawasan serta Sanksi bagi produsen atau
pelaku usaha yang mencantumkan nomor izin edar fiktif dalam kaitannya dengan
perlindungan konsumen di Banda Aceh.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research). Untuk memperoleh
datanya, maka peneliti melakukan kajian secara kepustakaan (library research), dengan
menelaah buku-buku dan bahan lainnya yang berkenaan dengan kajian skripsi dan
penelitian secara lapangan (field research), seperti melakukan wawancara dengan
informan untuk mendapatkan data yang dibutuhkan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya peredaran kosmetik
berbahaya yang mencantumkan nomor izin edar fiktif dikarenakan produsen tidak
mendaftarkan produk yang akan diedarkan ke BPOM. Bagi konsumen disebabkan harg
yang relatif murah sehingga tidak memikirkan dampak a pa yang akan ditimbulkan. Bag
BPOM disebabkan kurangnya bidang pengawasan, pemeriksaan dan penindakan
Adapun peran dan upaya BPOM Kota Banda Aceh dilakukan dengan melakukan
pengawasan, pemeriksaan dan penindakan setiap produsen yang menyalahi aturan
pemerintah terkait dengan peredaran kosmetik palsu dengan mencantumkan nomor izin
edar fiktif. Oleh karena itu, sanksi hukum bagi produsen yang memperdagangkan
kosmetik mencantumkan nomor izin edar fiktif diancam dengan pasal 19 ayat (1) dan
Pasal 62 ayat (1) UUPK.
Disarankan kepada pelaku usaha agar mengetahui tata tertib dalam menjalankan
usahanya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur. Disarankan kepada konsumen
agar lebih jeli dan berhati-hati dalam memilih kosmetik. Serta pihak BBPOM dan Dina
terkait harus gencar dalam melakukan pengawasan dan penyuluhan, serta memberikan
sanksi yang tepat dan tegas terkait dengan peredaran produk kosmetik yang tidak
memiliki nomor izin edar.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK