FUNGSI PERADILAN DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM (STUDI ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 289K/PDT/2009) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

FUNGSI PERADILAN DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM (STUDI ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 289K/PDT/2009)


Pengarang

Teuku Pitra Mulia - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1209200030078

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

347.01

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pengadilan merupakan instansi terakhir tempat para subjek hukum mencari keadilan, para pihak yang telah menyerahkan keputusan penyelesaian melalui jalur pengadilan memberi makna sudah tidak ditemukannya upaya penyelesaian lain lagi sehingga pengadilan sebagai sebuah institusi pemutus penyelesaian haruslah dapat memberi sebuah keputusan yang pasti terhadap sesuatu hal dengan berpegang teguh serta berpihak pada kebenaran, sehingga sebuah keputusan pengadilan yang telah inkracht haruslah dengan tegas menentukan status terhadap objek perkara. Masalah pokok penelitian ialah (1) Bagaimana fungsi peradilan dan tinjauan yuridis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 289 K/PDT/2009 tanggal 15 Desember 2010 yang tidak memberikan kejelasan terhadap kedudukan status hukum dari objek perkara ? (2) Bagaimana implementasi Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 289 K/PDT/2009 Tanggal 15 Desember 2010?
Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara baik dari tingkat pertama hingga kasasi yang putusannya tidak memberikan kejelasan terhadap objek perkara dan untuk mengetahui implementasi Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 289 K/PDT/2009 Tanggal 15 Desember 2010.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Dengan sumber data adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier (penunjang). Data yang diperoleh, baik dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier (penunjang) serta informasi dari para ahli, maka analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif yaitu analisis isi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama Putusan Mahkamah Agung Nomor 289 K/PDT/2009 tanggal 15 Desember 2010 merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dimana dalam putusan tersebut tidak menyebutkan siapa pemilik tanah objek sengketa yang hal tersebut dikuatkan kembali dengan surat Pengadilan Negeri Langsa Nomor W1.U4/003/Hk.02/I/2014 Tanggal 3 Januari 2014. Kedua, implementasi Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 289 K/PDT/2009 Tanggal 15 Desember 2010 belum sepenuhnya dijalankan mengingat hasil daripada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut telah menyalahi asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya murah karena Pengadilan dalam putusannya tidak dapat menyatakan secara jelas kepemilikan yuridis dari objek perkara.
Disarankan Pengadilan sebagai institusi terakhir bagi para pencari keadilan sehingga dalam memutuskan suatu perkara seorang hakim tidak boleh bersikap netral dalam memberi suatu keputusan, melainkan pengadilan wajib berpihak pada kebenaran sehingga sebuah keputusan harus diambil karena kebenaran tersebut pastilah terbuka saat proses persidangan, yang terhadap perkara ini penulis melihat seperti yang diputuskan oleh majelis hakim pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Hakim dalam mengadili dan memutus suatu perkara hendaklah juga mempertimbangkan sisi dari pencari keadilan dan mengupayakan sekuat mungkin terealisasikannya amanah Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan mengupayakan penyelesaian secara mediasi agar diperolehnya win – win solution yang hal tersebut juga senada dengan harapan di keluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.


Kata Kunci : Pengadilan dan Keadilan

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK