PENEGAKAN HUKUM PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MOBIL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR SABANG) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENEGAKAN HUKUM PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MOBIL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR SABANG)


Pengarang

Luthfi Huniansyah - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010402

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Penegakan Hukum Pelaksanaan Penyidikan
Tindak Pidana Penyelundupan Mobil
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian
Resor Sabang)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,56),pp.,bibl.,
ABSTRAK
Lutfhi Huniansyah,
2018
Mukhlis, S.H., M.Hum
Pasal 102A huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang
Kepabeanan menyebutkan bahwa setiap orang mengangkut barang ekspor tanpa
dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) dipidana karena melakukan
penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan
pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp.50.000.000 dan paling banyak Rp.5.000.000.000, meski telah diancam pidan
kenyatannya masih terdapat adanya kasus penyelundupan mobil yang terjadi dan
dalam penyidikan terdapat hambatan yang dialami oleh penyidik.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan
penyidikan tindak pidana penyelundupan mobil , hambatan yang dialami oleh
penyidik dalam menangani kasus tindak pidana penyelundupan mobil dan upaya
yang dilakukan oleh penyidik dalam menanggulangi tindak pidana penyelundupan
mobil.
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian
kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan
perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara
mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan penyidikan tindak
pidana penyelundupan mobil dimulai dari proses penyelidikan, pengiriman surat
perintah dilakukan penyidikan, upaya paksa, pemeriksaan, gelar perkara,
penyelesaian berkas perkara, penyerahan berkas perkara ke penuntut umum,
penyerahan tersangka dan barang bukti, penghentian penyidikan. Hambatan yang
dialami oleh penyidik dalam menangani kasus tindak pidana penyelundupan mobil
karena adanya oknum yang membekingi para pelaku tindak pidana penyelundupan
serta kemudian kesadaran hukum masyarakat masih lemah dan krisis ekonomi
sebagian masyarakat tidak mempedulikan barang “gelap” yang dibeli, yang
penting membeli dengan harga murah. Upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam
menanggulangi tindak pidana penyelundupan mobil memberikan penyuluhan
hukum tentang kepabeanan, melakukan razia rutin, melakukan penindakan tugas
serta melakukan dengan teliti kelengkapan dokumen-dokumen barang yang akan
dikirim guna meminimalisir terjadinya penyelundupan.
Disarankan kepada semua pihak baik dari Bea dan cukai, Kepolisian,
TNI atau instansi terkait untuk lebih sering melakukan razia di dalam kawasan
pabean dan segera melaksanakan hukuman kepada para pelaku tindak pidana
penyelundupan secara tegas dalam proses penindakan dan dihukum sesuai
Undang-undang yang berlaku serta lebih sering mensosialisasikan peraturan
Kepabeanan kepada masyarakat.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK