PENYIMPANAN DAN PEMUSNAHAN BENDA SITAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENYIMPANAN DAN PEMUSNAHAN BENDA SITAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR)


Pengarang

Richo Sumardana - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010240

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Richo
Sumardana,
2017
PENYIMPANAN DAN PEMUSNAHAN BARANG
SITAAN NARKOTIKA(Suatu Penelitian di Wilayah
Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Timur)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,50)., pp., tabl., bibl.
Ainal Hadi, S.H., M.Hum.
Mengenai penyimpanan barang bukti Pasal 44 Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana Ayat (1) Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan
benda sitaan negara dan Ayat (2)“penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang
sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut di
larang untuk dipergunakan oleh siapapun juga”. Dalam kenyataannya
penyimpanan dan pemusnahan benda sitaan narkotika masih tidak sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme penyimpanan dan
pemusnahan benda sitaan narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh
Timur, untuk menjelaskan kendala dalam penyimpanan dan pemusnahan benda
sitaan narkotika, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan dalam
penyimpanan dan pemusnahan benda sitaan narkotika.
Data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan
penelitian lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan
menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan lain
yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk
mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa,mekanisme penyimpanan
barang bukti oleh pihak kejaksaan mengumpulkan benda sitaan terlebih dahulu
hingga terkumpul banyak kemudian menunjuk salah satu petugas barang bukti
untuk memeriksa fisik benda sitaan hingga tahap pemusnahan dan mekanisme
pemusnahan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan yaitu jaksa membuat
surat berita acara pemusnahan harus ada instansi yang terkait seperti polisi, dinas
kesehatan, jaksa, wartawan dan lain-lain, kendala dalam penyimpanan yaitu
belum memadainya gedung kantor, gudang dan pegawai di rupbasan juga
keterbatasan anggaran dan kendala dalam pemusnahan pengeluaran izin
pemusnahan barang rampasan harus di terbitkan Jaksa Agung Republik Indonesia ,
penentuan kondisi fisik barang rampasan narkotika harus dari intansi yang
berwenang dan upaya mengatasi hambatan penyimpanan benda sitaan narkotika
yaitu mengawasi petugas, menepatkan petugas yang kompeten dan mengatasi
hambatan dalam pemusnahan benda sitaan narkotika Dilakukannya pemusnahan
segera dan Pemusnahan sebaiknya dilakukan kondisi benda sitaan masih dalam
kadar yang bagus.
Diharapkan kepada pihak kejaksaan untuk dapat melaksanakan
penyimpanan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melaksanakan
pemusnahan benda sitaan narkotika di tempat yang terbuka sehingga masyarakat
dapat ikut serta dalam kegiatan pemusnahan tersebut supaya adanya kepercayaan
dari masyarakat kepada pihak kejaksaan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK