PENYITAAN BARANG BUKTI MILIK PIHAK KETIGA YANG DIRAMPAS OLEH NEGARADALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA(ANALISIS PUTUSANPENGADILAN NEGERI JANTHO KABUPATEN ACEH BESAR) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENYITAAN BARANG BUKTI MILIK PIHAK KETIGA YANG DIRAMPAS OLEH NEGARADALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA(ANALISIS PUTUSANPENGADILAN NEGERI JANTHO KABUPATEN ACEH BESAR)


Pengarang

Putra Pratama - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010062

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Putra Pratama
2017
PENYITAAN BARANG BUKTI TERHADAP BARANG
MILIK PIHAK KETIGA YANG DIRAMPAS OLEH
NEGARADALAM TINDAK PIDANA
NARKOTIKA(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH
HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO
KABUPATEN ACEH BESAR)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
((v, 53),pp.,bibl., tabl.
NURSITI, S.H., M.Hum.
Pasal 46 ayat (2) KUHAP menjelaskan bahwa apabila perkara sudah
diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada pihak atau
kepada mereka yang disebut didalam putusan tersebut, kecuali jika menurut
putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk
dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih
dibutuhkan sebagai barang bukti dalam persidangan lain. DiPengadilan Negeri
Jantho Kabupaten Aceh Besar, ditemukan putusan tentang perkara narkotika yang
berisikan penyitaan dan perampasan oleh negara terhadap barang bukti milik
pihak ketiga. Barang bukti milik pihak ketiga yang tidak dikembalikan kepada
pemiliknya sehingga menyebabkan kerugian pihak ketiga didalam perkara
tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam
melakukan perampasan barang sitaan milik pihak ketiga oleh Negara dalam
perkara narkotika dan menganalisis upaya hukum yang dimiliki oleh pemilik
barang yang barangnya dirampas oleh negara.Data dalam penelitian ini diperoleh
melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan
dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur
perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan digunakan
untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan
informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab
dirampasnya barang milik pihak ketiga adalah barang tersebut merupakan barang
yang digunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika, pihak ketiga dianggap
juga ikut serta secara tidak langsung dalam melakukan tindak pidana narkotika
tersebut, serta faktor barang tersebut belum sepenuhnya milik yang bersangkutan
karena masih dalam status kredit atau leasing.Upaya yang dapat dilakukan oleh
pihak ketiga yang barangnya dirampas oleh negara adalah upaya keberatan dalam
jangka waktu 14 hari setelah putusan.
Disarankan kepada penyidik agar lebih berhati-hati dan profesional dalam
melaksanakan tugas-tugas terkait dengan barang bukti milik pihak ketiga,
sehingga kepemilikan atas barang tersebut dapat dibuktikan dengan jelas,
khususnya bagi pihak ketiga yang berada di luar wilayah hukum Kota Jantho
Kabupaten Aceh Besar.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK