Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
LAPORAN KERJA PRAKTEK
PROSEDUR PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK NIKAH DI LUAR KUA PADA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA BANDA ACEH
Pengarang
KHAIRUL AZMI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1401003010087
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
336.39
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan segala sesuatu penerimaan yang diterima oleh negara atau pemerintah tidak melalui perpajakan. Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi penerimaan yang bersumber dari pengelolahan dana pemerintahan, penerimaan yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam (SDA), penerimaan yang diperoleh dari pengolahan kekayaan negara dan penerimaan atau penerimaan dari kegiatan pelayanan.
PNBP Biaya Nikah merupakan bagian dari penerimaan yang diperoleh dari kegiatan pelayanan yang disediakan oleh Kantor Urusan Agama yang diabawahi oleh Kantor Kementerian Agama Tingkat Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang dikelola pada bagian Ditjen Bimbingan Islam yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 dan juga berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.III/600 Tahun 2016.
Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh ikut menyediakan pelayanan nikah melalui Kantor Urusan Agamanya yang berada di Sembilan Kecamatan di Kota Banda Aceh dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku sehingga seluruh kegiatan pelayanan nikah sesuai dengan prodesur yang berlaku. Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan dalah unit pelaksanaan teknis pada Kementerian Agama dan secara operasional dibina oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta dipimpin oleh kepala KUA. KUA Kecamatan memiliki tugas yaitu melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam seperti layanan pengawasan pencatatan nikah dan rujuk, pelayanan keluarga sakinah, pelayanan kemasjidan dan pelayanan zakat dan waqaf. Pelayanan pencatatan dan pelaporan nikah memiliki tiga pilihan untuk pelaksanaan nikah. Pertama nikah di KUA pada jam kerja KUA dikenakan biaya Rp 0,- (nol rupiah), yang kedua nikah di KUA tetapi di luar jam kerja KUA maka akan dikenakan tarif sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan yang ketiga adalah nikah diluar KUA juga dikenakan tarif sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Tidak Tersedia Deskripsi
PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BUKAN PEGAWAI PADA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KANWIL ACEH (Saifa Mijra Cofa, 2022)
PENERAPAN MPN-G2 ATAS PPH PASAL 23 PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDA ACEH (LITA AULITA DUFANOV, 2018)
MEKANISME PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN ZAKAT UNTUK MENGHITUNG PENGHASILAN KENA PAJAK YANG DIKENAKAN PPH 21 ATAS GAJI APARATUR SIPIL NEGARA PADA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA ACEH (Azanna Fasalli, 2021)
SISTEM PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR DENGAN METODE LANGSUNG PADA SUBBAG TATA USAHA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA BANDA ACEH (ZACHROEL FARHAN, 2017)
PROSEDUR PERMOHONAN INSENTIF PPH PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP) BAGI WAJIB PAJAK TERDAMPAK COVID-19 PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDRAL PAJAK ACEH (Eres Selvi, 2021)