JANGKA WAKTU PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MONEY POLITIC PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI WILAYAH HUKUM POLRES GAYO LUES | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

JANGKA WAKTU PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MONEY POLITIC PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI WILAYAH HUKUM POLRES GAYO LUES


Pengarang

RIAN NURULLAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010331

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Rian Nurullah,
2018





Dr.Mohd. Din, S.H.,M.H.
Pasal 187A Jo Pasal 73 UU Republik Indonesia No. 10 tahun 2016 Tentang tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang – undang (selanjutnya disebut UU Pilkada) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Meskipun sudah dilarang tindak pidana tersebut masih saja terjadi di Kabupaten Gayo Lues.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan jangka waktu penyidikan untuk tindak pidana pemilu cukup selama 14 (empat belas) hari kerja menurut Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan menjelaskan lama jangka waktu yang ideal untuk penyidikan tindak peilihan kepala daerah di Gayo Lues.
Untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan (library research) dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal yang relevan dengan objek yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jangka waktu penyidikan untuk tindak pidana pemilu tidak cukup selama 14 (empat belas) hari kerja sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dikarenakan dibutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi Antar Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepolisian Resor Negara Republik Indonesia, Dan Kejaksaan Negeri. Lama jangka waktu yang ideal untuk penyidikan tindak pemilu adalah 1 (satu) tahun atau dapat merujuk kepada masa daluwarsa menuntut pidana yang tercantum dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Disarankan dilakukan revisi terhadap lamanya masa penyidikan yang dicantumkan dalam Pasal 136 ayat (3), (4), (5) dan (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tetang Pilkada dan agar adanya perampingan lembaga penyelenggaraan pemilu agar penegakan hukum tindak pidana pilkada berjalan lebih efektif.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK