PENGATURAN PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENJADI UNDANG-UNDANG | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENGATURAN PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENJADI UNDANG-UNDANG


Pengarang

REZA KURNIAWAN - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010117

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
REZA KURNIAWAN, PENGATURAN PEMBUBARAN ORGANISASI
KEMASYARAKATAN BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017
TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN
2013 TENTANG ORGANISASI
KEMASYARAKATAN MENJADI UNDANG-
UNDANG
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2017 (vii, 73 ), pp., bibl.
(Prof. Dr. Eddy Purnama, S.H., M.Hum)
Indonesia merupakan negara hukum yang menganut asas praduga tidak
bersalah yaitu seseorang atau badan hukum berhak dianggap tidak bersalah sebelum
mempunyai putusan pengadilan yang bersifat tetap. Namun yang terjadi dalam
substansi PERPPU ORMAS menyatakan sebuah organisasi kemasyarakatan dapat
dinyatakan bersalah/dibubarkan hanya dengan pendapat dari pemerintah saja yang
dalam hal ini pendapat KEMENKUMHAM, hal ini tercantum dalam Pasal 61 Ayat
(3) PERPPU ORMAS tersebut bahwa menteri berwenang membubarkan organisasi
kemasyarakatan tanpa melalui jalur pengadilan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui subtansi dari PERPPU
ORMAS yang dikeluarkan oleh Pemerintah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip
negara hukum di Indonesia. Untuk mengetahui bagaimana suatu subjek hukum dapat
dinyatakan bersalah serta untuk mengetahui konsekuensi hukum dari PERPPU
ORMAS yang dikeluarkan oleh Pemerintah tidak sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku.
Penelitian ini adalah penilitian hukum normatif yang mengandalkan data
kepustakaan dengan mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier. Dari data-data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah melalui PERPPU
ORMAS telah melanggar prinsip negara hukum yang menghilangkan fungsi lembaga
peradilan dalam menentukan suatu Ormas bersalah atau tidak, serta PERPPU
ORMAS juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi
Manusia dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
Disarankan kepada Pemerintah untuk tetap melibatkan lembaga peradilan dan
lembaga terkait yang lain dalam memutuskan suatu ORMAS bersalah atau tidak
karena Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi
manusia.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK