Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM FUNGSI PEMERIKSAAN TERHADAP LAPORAN PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Pengarang
ADE MULYA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010083
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Ade Mulya
2017
ABSTRAK
KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM FUNGSI PEMERIKSAAN TERHADAP LAPORAN PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 73) pp., bibl.
Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum. Pelimpahan kewenangan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada setiap kantor perwakilan daerah menjadikan BPK perwakilan daerah mempunyai jalur kewenangan dan terkoordinasi dengan kantor BPK RI. Dalam prakteknya perwakilan di daerah mempunyai kebebasan terbatas dalam mengambil kebijakan untuk memeriksa serta menentukan kerugian pengelolaan keuangan di daerah. Penulis ingin menelisik lebih jauh terkait tentang kewenangan
pemeriksaan
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan seberapa besar kewenangan yang dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
RI.
Penelitian ini ialah penelitian yang bersifat normatif, yaitu suatu penelitian ilmiah yang bertujuan menemukan kebenaran berdasarkan pada kebenaran logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan yang hanya membaca dan menganalisa bahan-bahan tertulis dan tidak harus bertatap muka langsung dengan informan atau responden.
Hasil penelitian ini diketahui bahwa kewenangan yang dimiliki oleh BPK kewenangan yang bersumber langsung dari UUD NRI 1945 melalui atribusi. Teori atribusi ini juga berlaku bagi institusi BPK perwakilan ditiap-tiap provinsi, Lembaga perwakilan provinsi dari Badan Pemeriksa Keuangan ialah perpanjangan tangan dari Badan Pemeriksa Pusat yang langsung dipimpin oleh Ketua BPK Republik Indonesia. Dalam peraturan BPK, bahwa anggota BPK RI mempunyai wilayah masing masing dalam kewenangannya, termasuk Pemerintah daerah dan BUMN.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia haruslah menjadi lembaga yang independen dan untuk menentukan kerugian, anggota BPK yang berada di wilayah perwakilan harus berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua BPK RI. Hubungan antara BPK RI sebagai auditor eksternal dan BPKP sebagai auditor internal haruslah ditegaskan dalam peraturan yang terkoordinasi. Peraturan tersebut haruslah menegaskan apakah lembaga BPKP memiliki kewenangan yang sama seperti BPK RI dalam hal menentukan kerugian negara dalam proses pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENGARUH PROFESIONALISME DAN PENGALAMAN AUDITOR TERHADAP PERTIMBANGAN TINGKAT MATERIALITAS DALAM PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KODE ETIK PROFESI SEBAGAI VARIABEL MODERATING (STUDI PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIARNPERWAKILAN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM) (Ilsendi Hatuaon, 2025)
PENGARUH PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAN EFEKTIVITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERHADAP KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (STUDI PADA SKPA PEMERINTAH ACEH) (Liza Fatmi, 2016)
PENGARUH PENDAPATAN ASLI DAERAH, DANA PERIMBANGAN DAN UKURAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP KINERJA KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (STUDI PADA KABUPATEN/KOTA PROVINSI ACEH TAHUN 2018-2022) (MUHAMMAD JASIR FATHIN, 2025)
PENGENDALIAN INTERNAL TERHADAP TAGIHAN DENGAN MENGGUNAKAN SINTAG PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (BPK-RI) PERWAKILAN PROVINSI ACEH (RAUDHATUL FITRI, 2018)
ANALISIS PELAKSANAAN REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN OLEH INSPEKTORAT ACEH DAN DAMPAKNYA TERHADAP LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH ACEH (STUDI KASUS PADA PEMERINTAH ACEH) (Hamam, 2024)