Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TATA CARA PEMBERIAN HAK PAKAI ATAS TANAH (STUDI KASUS PEMBERIAN HAK PAKAI KEPADA KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DI KOTA SABANG)
Pengarang
Ula Safriati - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010039
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Dalam Pasal 50 Peraturan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 disebutkan bahwa permohonan Hak Pakai harus melampirkan akta pendirian atau peraturan pendiriannya, untuk data yuridis melampirkan sertifikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah yang sudah dibeli dari pemerintah, akta PPAT, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, dan surat bukti perolehan tanah lainnya. Dalam lampiran data yuridis salah satu yang harus dilampirkan ialah surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah, akan tetapi tanah yang diberikan hak pakai tersebut tidak dilalukan pembebasan hak atas tanah terlebih dahulu serta tidak diberikan ganti kerugian dalam bentuk apapun.
Tujuan penuliasan skripsi ini untuk menjelaskan tata cara pemberian Hak Pakai yang diberikan kepada Kementerian Pertahanan RI apakah telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlakudi serata melihat akibat hukum yang ditimbulkan dari pemberian hak pakai tersebut.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian Yuridis-Normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang mengkaji kaidah-kaidah hukum yang dipilih sebagai bahan penelitian ini atau kajian ini.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pembebasan tanah serta ganti rugi atas tanah untuk kepeluan intansi pemerintah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dimana tidak diimplementasikannya Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 12, Pasal 13, Keputusan Presiden RI Nomor 55 Tahun 1994 dan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994.
Diharpakan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional agar melakukan peninjaun kembali Hak Pakai atas nama Kementerian Pertahanan RI dengan Sertifikat Nomor. 11 dan Nomor. 12 tahun 1994 dengan luas ±453,13 Ha yang terletak di Kecamatan Cor Bak’U, Kota sabang. Dan kepada Kementerian Pertahanan agar melakukan pembabasan hak atas tanah serta memberikan ganti kerugian sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PROSEDUR PENCATATAN BAHAN HABIS PAKAI KANTOR PADA PT. ACEH MEDIA GRAFIKA (RIZKI JUANDA, 2019)
ANALISIS SPASIAL KEPEMILIKAN TANAH TERHADAP POLA RUANG (SEMPADAN PANTAI) TAHUN 2012-2032 KABUPATEN ACEH BESAR (STUDI KASUS PANTAI UJONG BATEE, PANTAI DURUNG DAN PANTAI PASIR PUTIH) (Akbar Maulana, 2023)
STATUS KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH YANG DIKUASI OLEH SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) TENGKU DIRUNDENG MEULABOH (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 3116 K/PDT/2020) (Thiya Warma Mezliya, 2024)
PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGGUNAAN LAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATM BANK ACEH DI PELABUHAN BALOHAN SABANG (Setia Pertiwi, 2025)
TINJAUAN YURIDIS PENGADAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (ZAKI BUNAIYA, 2018)