KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PENGATURAN CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PENGATURAN CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA


Pengarang

Muhammad Nur Miswari - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010336

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
MUHAMMAD NUR MISWARI, KEWENANGAN GUBERNUR DALAM
PENGATURAN CUTI BAGI APARATUR
2017 SIPIL NEGARA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,70), pp., bibl.
(Prof. Dr. Faisal A. Rani, S.H., M.Hum.,)
Pasal 325 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa lamanya cuti melahirkan
adalah 3 bulan, dan didalam Pasal 13 ayat (2) dan (3) Qanun Aceh Nomor 06 Tahun
2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan cuti hamil bagi pekerja
perempuan diberikan 20 hari sebelum waktu melahirkan dan 90 hari setelah
melahirkan. Namun dalam Pasal 28 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun
2016 tentang Pemberian ASI Eksklusif mengatur mengenai cuti bagi Pegawai
Negeri Sipil yaitu 20 (dua puluh) hari sebelum waktu melahirkan serta 6 (enam)
bulan setelah waktu melahirkan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan materi muatan
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Asi Eksklusif
bersifat mandiri (otonom) atau heteronom, dan untuk melihat Gubernur berwenang
atau tidak mengatur mengenai cuti bagi Pegawai Negeri Sipil.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini metode penelitian yuridis normatif,
yaitu metode penelitian kepustakaan (library research) yang didapatkan dari bahanbahan
hukum

primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang
diperoleh disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk
mengkaji kejelasan terhadap masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa materi muatan dalam Peraturan
Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian ASI Eksklusif adalah
bersifat otonom karena lahirnya Peraturan Gubernur Aceh ini bukan atas perintah
langsung dari peraturan perundang-undangan di atasnya melainkan kebijakan yang
dikeluarkan Gubernur Aceh berdasarkan kewenangannya. Sedangkan mengenai
kewenangaannya, Gubernur berwenang mengatur mengenai cuti bagi Pegawai
Negeri Sipil hanya di ruang lingkup Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerahnya
berdasarkan kewenangan mandiri yang miliki oleh Gubernur. Cuti yang diberikan
kepada PNS adalah berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 yang menjadi acuan
Badan Kepegawaian Aceh, cuti 6 bulan melahirkan dapat diberikan atas
rekomendasi dan persetujuan Gubernur Aceh,
Sebaiknya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang
Pemberian ASI Eksklusif diatur melalui Qanun bukan melalui Peraturan Gubernur
karena aturan tersebut mencakup kepentingan orang banyak, dan Cuti melahirkan 6
(enam) bulan bagi Pegawai Negeri Sipil ini agar menjadi acuan Nasional karena
dilihat dari psikologis perempuan dan anak lebih bermanfaat dari pada cuti hanya 2
(dua) bulan saja.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK