TINJAUAN YURIDIS NORMATIF KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM MELAKUKAN HAK ANGKET TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINJAUAN YURIDIS NORMATIF KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM MELAKUKAN HAK ANGKET TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI


Pengarang

Harisul Haqi - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010281

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

HARISUL HAQI,
2017


ABSTRAK

Tinjauan Yuridis Normatif Kewenangan Dewan
Perwakilan Rakyat Dalam Melakukan Hak Angket
Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,70),pp.,bibl.

(M. Zuhri, S.H., M.H.)
Pasal 79 Ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) menyebutkan bahwa “Hak angket
adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu
undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,
strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,”
namun kenyataannya DPR melakukan hak angket terhadap KPK. KPK diminta
oleh anggota Komisi III DPR agar membuka rekaman BAP anggota DPR Miryam
S Haryani terkait kasus korupsi e-KTP. KPK tidak dapat memenuhi permintaan
Komisi III tersebut. Lalu Komisi III membentuk Pansus hak angket terhadap KPK.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai penggunaan hak
angket DPR dalam melakukan penyelidikan terhadap KPK menurut UU No. 17
Tahun 2014 Tentang MD3, dan implikasi yang ditimbulkan dari penggunaan hak
angket oleh DPR terhadap KPK.
Metode yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian
hukum dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian kepustakaan dilakukan
dengan membaca buku teks, peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan penggunaan hak angket DPR terhadap KPK
menurut Pasal 79 Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3, yang menjadi
subjek dari hak angket adalah kebijakan atau pelaksanaan Undang-Undang oleh
Pemerintah. Implikasi yang ditimbulkan dari penggunaan hak angket oleh DPR
terhadap KPK, adalah cacat hukum dan DPR melanggar Pasal 79 Ayat (3) UU No
17 Tahun 2014 Tentang MD3 dan menyalahgunakan hak angket, karena DPR
menggunakan hak angket pada KPK. Hak angket seharusnya digunakan untuk
mengawasi Pemerintah. Bukan untuk Lembaga Negara Penunjang (Auxiliary
Organ/ di luar Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif) seperti KPK.
Disarankan kepada DPR agar memahami Pasal 79 ayat (3), terutama tentang
proses mekanisme penggunaan hak angket agar tidak disalahgunakan, sehingga
tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaan hak angket, karena hak angket itu
digunakan untuk mengawasi pemerintah, bukan untuk lembaga negara penunjang
seperti KPK.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK