Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM MELAKUKAN HAK ANGKET TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pengarang
Harisul Haqi - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010281
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
HARISUL HAQI,
2017
ABSTRAK
Tinjauan Yuridis Normatif Kewenangan Dewan
Perwakilan Rakyat Dalam Melakukan Hak Angket
Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,70),pp.,bibl.
(M. Zuhri, S.H., M.H.)
Pasal 79 Ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) menyebutkan bahwa “Hak angket
adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu
undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,
strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,”
namun kenyataannya DPR melakukan hak angket terhadap KPK. KPK diminta
oleh anggota Komisi III DPR agar membuka rekaman BAP anggota DPR Miryam
S Haryani terkait kasus korupsi e-KTP. KPK tidak dapat memenuhi permintaan
Komisi III tersebut. Lalu Komisi III membentuk Pansus hak angket terhadap KPK.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai penggunaan hak
angket DPR dalam melakukan penyelidikan terhadap KPK menurut UU No. 17
Tahun 2014 Tentang MD3, dan implikasi yang ditimbulkan dari penggunaan hak
angket oleh DPR terhadap KPK.
Metode yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian
hukum dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian kepustakaan dilakukan
dengan membaca buku teks, peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan penggunaan hak angket DPR terhadap KPK
menurut Pasal 79 Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3, yang menjadi
subjek dari hak angket adalah kebijakan atau pelaksanaan Undang-Undang oleh
Pemerintah. Implikasi yang ditimbulkan dari penggunaan hak angket oleh DPR
terhadap KPK, adalah cacat hukum dan DPR melanggar Pasal 79 Ayat (3) UU No
17 Tahun 2014 Tentang MD3 dan menyalahgunakan hak angket, karena DPR
menggunakan hak angket pada KPK. Hak angket seharusnya digunakan untuk
mengawasi Pemerintah. Bukan untuk Lembaga Negara Penunjang (Auxiliary
Organ/ di luar Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif) seperti KPK.
Disarankan kepada DPR agar memahami Pasal 79 ayat (3), terutama tentang
proses mekanisme penggunaan hak angket agar tidak disalahgunakan, sehingga
tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaan hak angket, karena hak angket itu
digunakan untuk mengawasi pemerintah, bukan untuk lembaga negara penunjang
seperti KPK.
Tidak Tersedia Deskripsi
KEWENANGAN PEMANGGILAN PAKSA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PASAL 73 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (Suriadi, 2018)
KEWENANGAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Satria Ferry, 2019)
TINJAUAN TENTANG PROSEDUR PERUBAHAN UNDANG- UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Muhammad Zahrul Mubaraq, 2022)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-XI/2013 TENTANG KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MEMILIH CALON HAKIM AGUNG YANG DI USULKAN OLEH KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA (HASFAR FUADI, 2014)
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 30P/HUM/2018 TENTANG PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2018 (STUDI KASUS HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA KORUPSI) (ISVANI, 2019)