KEWENANGAN BUPATI DALAM PEMBERHENTIAN KEUCHIK (STUDI DI KECAMATAN SEUNAGAN KABUPATEN NAGAN RAYA) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KEWENANGAN BUPATI DALAM PEMBERHENTIAN KEUCHIK (STUDI DI KECAMATAN SEUNAGAN KABUPATEN NAGAN RAYA)


Pengarang

M NAHYAN ZULFIKAR - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010279

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
M NahyanZulfikar KEWENANGANBUPATI DALAM
2017 PEMBERHENTIAN KEUCHIK
(Studi di KeucamatanSeunagan
KabupatenNagan Raya)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 71)., pp.,tabl.,bibl.,app.
(Prof. Dr. Faisal A.Rani, S.H., M.Hum.)
Pasal 41 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Juncto Pasal
41Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan
Pemberhentian Keuchik di Aceh, Kepala Desa / Keuchik yang dinyatakan sebagai
tersangka ataupun terdakwa dalam suatu tindak pidana atas usul Badan
Permusyawaratan Desa(BPD)/Tuha Peuet diberhentikan sementara oleh
bupati/walikota. Namun pada kenyataannya, pemberhentian 3 (tiga) orang
Keuchik pada Tahun 2016 oleh Bupati di KecamatanSeunagan, Kabupaten Nagan
Raya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nagan Raya tentang
Pemberhentian Sementara Keuchik Gampong Kulu, Keuchik Gampong Kuta
Sayeh, dan Keuchik Gampong Paya Undan tidak ada penetapan tersangka terlebih
dahulu oleh Pengadilan maupun usulan pemberhentian oleh Tuha Peuet
Gampong.
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahuidanmenjelaskan apakah
Bupati berwenang memberhentikan Keuchik tanpa ada alasan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui alasan Bupati
memberhentikan Keuchik di Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya.
Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan
penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk
mendapatkandata sekunder: buku-buku, doktrin, jurnal hukum, dan peraturan
perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data
primer: melalui wawancara dengan responden maupun informan.
Hasil penelitian lapangan diketahui bahwa Bupati tidak berewenang untuk
memberhentikan keuchik tanpa ada alasan yang jelas seperti adanya penetapan
sebagai tersangka terlebih dahulu oleh pengadilan atas usul tuha peuet
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Alasan
Bupati memberhentikan Keuchik di Kecamatan Seunagan bertentangan dengan
hukum karena argumentasi/alasan hukum yang digunakan tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa indikasi penyalahgunaan dana
gampong tidak termasuk syaratdari pada pemberhentian sementara keuchik.
Disarankan Kepada Bupati Nagan Raya dalam mengeluarkan Surat
Keputusan Bupati terkait dengan Pemberhentian Keuchik harus menjelaskan
pertimbangan hukum pemberhentian keuchik tersebut dan disarankan juga kepada
Bupati dalam hal mengambil keputusan memberhentikan keuchik agar menunggu
hasil musyawarah atau usulan dari tuha peuet gampong.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK