Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
ROSA OKVIANTI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010267
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.025 23
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN
SECARA BERSAMA-SAMA
(Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,62),pp.,bibl.
Rosa Okvianti,
2017
Dr. Dahlan, S.H., M.Hum
ABSTRAK
.
Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan
bahwa “ Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam
karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun , dan
Pasal 55 ayat (1) menyebutkan bahwa “ mereka yang melakukan, yang menyuruh
melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Namun pada kenyataannya
masih terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama di
Wilayah Hukum Kota Banda Aceh.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak
pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama, serta untuk menjelaskan
hambatan dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana
pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama.
Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara
menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan
(field research) dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan
melakukan teknik pengumpulan data wawancara dengan responden dan informan,
untuk selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan -pertanyaan
penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak
pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dilatarbelakangi oleh
faktor kecemburuan emosional, rendahnya kepatuhan dan kesadaran hukum dan
pengaruh lingkungan sosial. Hambatan dan upaya yang dilakukan untuk
menanggulangi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama
dari segi adanya kerja sama antara pelaku dan keluarga, adanya pengakuan palsu
segi serta alokasi anggaran serta upaya penegakan hukum yang dilakukan dalam
menangani tindak pidana percobaan pembunuhan terdiri dari upaya preventif,
kuratif, rehabilitatif, dan upaya perlindungan hukum represif.
Disarankan untuk pihak kepolisian agar melakukan tindakan yang tegas dan
nyata dalam rangka menanggapi faktor penyebab terjadinya tindak pidana
pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan kerja sama yang baik
antara pihak kepolisian dan pihak rumah sakit serta melakukan upaya penegakan
hukum seperti upaya preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya perlindungan
hukum represif terkait tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-
sama di Kota Banda Aceh.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Veronica Pratiwi, 2017)
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO (Nailul Authar Hasri, 2018)
TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (MUHAMMAD HANIF, 2019)
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON) (NAFIZATUL AFRA, 2023)
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINGKIL) (Rio Kardova, 2019)