TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

ROSA OKVIANTI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010267

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.025 23

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN
SECARA BERSAMA-SAMA
(Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,62),pp.,bibl.
Rosa Okvianti,
2017
Dr. Dahlan, S.H., M.Hum
ABSTRAK
.
Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan
bahwa “ Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam
karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun , dan
Pasal 55 ayat (1) menyebutkan bahwa “ mereka yang melakukan, yang menyuruh
melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Namun pada kenyataannya
masih terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama di
Wilayah Hukum Kota Banda Aceh.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak
pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama, serta untuk menjelaskan
hambatan dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana
pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama.
Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara
menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan
(field research) dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan
melakukan teknik pengumpulan data wawancara dengan responden dan informan,
untuk selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan -pertanyaan
penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak
pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dilatarbelakangi oleh
faktor kecemburuan emosional, rendahnya kepatuhan dan kesadaran hukum dan
pengaruh lingkungan sosial. Hambatan dan upaya yang dilakukan untuk
menanggulangi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama
dari segi adanya kerja sama antara pelaku dan keluarga, adanya pengakuan palsu
segi serta alokasi anggaran serta upaya penegakan hukum yang dilakukan dalam
menangani tindak pidana percobaan pembunuhan terdiri dari upaya preventif,
kuratif, rehabilitatif, dan upaya perlindungan hukum represif.
Disarankan untuk pihak kepolisian agar melakukan tindakan yang tegas dan
nyata dalam rangka menanggapi faktor penyebab terjadinya tindak pidana
pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan kerja sama yang baik
antara pihak kepolisian dan pihak rumah sakit serta melakukan upaya penegakan
hukum seperti upaya preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya perlindungan
hukum represif terkait tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-
sama di Kota Banda Aceh.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK