<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="36535">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WHISTLEBLOWER DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ahmad Zulpikar</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2017</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes) &#13;
yang  sulit dalam  pembuktiannya, korupsi sering dilakukan secara terorganisir dan &#13;
sistimatis, karena melakukan korupsi membutuhkan kerjasama dari beberapa &#13;
orang yang mempunyai kepentingan didalamnya, kerjasama berupa kesaksian dari &#13;
orang-orang yang mengetahui langsung terjadinya korupsi, yang kemudian &#13;
dikenal dengan  whistleblower.  Pengaturan  whistleblower  belum diatur secara &#13;
khusus, namun secara implisit diatur dalam  Undang-Undang Nomor 13 Tahun &#13;
2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya pada Pasal 10 ayat (1) &#13;
dan  ayat (2), yang dinilai tidak memenuhi prinsip perlindungan  hukum  terhadap &#13;
seorang  whistleblower  dengan masih banyaknya kriminalisasi  terhadap&#13;
whistleblower, dan tidak adanya kompensasi yang memadai bagi  whistleblower, &#13;
menjadikan masyarakat tidak mau menjadi whistleblower.&#13;
Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk  mengetahui bagaimana Undang-&#13;
Undang  Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006  Tentang Perlindungan Saksi &#13;
dan Korban  mampu memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi &#13;
whistleblower  dalam tindak pidana korupsi,  dan  untuk mengetahui konsep ideal &#13;
perlindungan hukum bagi  whistleblower  dalam  Undang  -  Undang  tentang &#13;
Perlindungan Saksi dan Korban.&#13;
Jenis  penelitian  yang digunakan dalam penelitian  ini  adalah penelitian &#13;
hukum normatif dengan pendekatan penelitian  yaitu  pendekatan undang-undang &#13;
(statute approach)  dan pendekatan komparatif (comparative approach).  Bahan &#13;
hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. &#13;
Hasil penelitian  menunjukkan bahwa  pertama,  Undang-Undang  Republik &#13;
Indonesia Nomor 13 Tahun 2006  tentang Perlindungan Saksi dan Korban&#13;
khususnya  Pasal 10 ayat (2)  belum  memberikan perlindungan hukum bagi &#13;
whistleblower  dan  justice collaborator.  Kedua,  Perlidungan  hukum bagi &#13;
whistleblower  yang ideal  dapat berupa perlindungan  hukum yang secara umum, &#13;
berupa antara lain : keamanan; kerahasiaan identitas; jika diperlukan identitas &#13;
baru; tidak ditahan/penjara bersama pelaku yang pidananya diungkap; dan/atau &#13;
tidak dapat dituntut secara pidana, administrasi maupun perdata atas kesaksian , &#13;
laporan atau bantuan lainnya.  Perlindungan hukum yang bersifat khusus berupa : &#13;
penundaan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya dan/atau tindak pidana lain yang diakuinya; penundaan proses hukum atas pengaduan yang timbul &#13;
karena informasi, laporan dan/atau kesaksian yang diberikannya; Penghargaan; &#13;
Keringanan tuntutan antara lain berupa pengajuan tuntutan hukuman percobaan, &#13;
peringanan tuntutan dan hukuman (dibanding pelaku lain diperkara yang &#13;
diungkapkan atau terdakwa lain pada kasus sejenis); Penghapusan penuntutan, &#13;
dan/atau Pemberian remisi dan/atau grasi; Memberikan  kompensasi  berupa &#13;
pemberian hadiah atas tindakan beraninya menjadi  whistleblower,  dengan &#13;
memperoleh 10  persen hingga 30  persen dari nilai kerugian  negara  yang telah di &#13;
korupsi.&#13;
Disarankan hendaknya pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat &#13;
segera merumuskan dan merevisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang &#13;
Perlindungan Saksi dan Korban terutama memberikan rumusan yang lebih luas &#13;
tentang pengertian pihak yang dapat menjadi  whistleblower.  Memperbaiki &#13;
rumusan perlindungan hukum terhadap  whistleblower,  berupa pemberlakuan &#13;
prinsip imunitas dan pemberian kompensasi dengan mendapatkan nilai tertentu &#13;
dari hasil korupsi antara 10 persen sampai 30 persen bagi mereka yang menajdi &#13;
whistleblower yang beitikad baik. Hal ini menciptakan kondisi yang kondusif bagi &#13;
masyarakat yang akan menjadi  whistleblower  terutama dalam kasus-kasus tindak &#13;
pidana korupsi&#13;
Kata Kunci :  Whistleblower, Perlindungan Hukum, Kompensasi.</note>
 <subject authority="">
  <topic>CORRUPTION IN GOVERNMENT - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>WITNESSES</topic>
 </subject>
 <classification>347.066</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>36535</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-12-27 15:11:20</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2018-12-31 10:14:36</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>