<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="36477">
 <titleInfo>
  <title>KEKUASAAN PENGATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP DALAM SISTEM HUKUM PIDANA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ully Herman</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2017</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Perma Nomor 2 Tahun 2012 pada dasarnya hanya mengikat  dilingkungan &#13;
Makamah Agung,  sehingga tidak dapat mengikat lembaga lain. Dalam sistem &#13;
peradilan pidana terdapat beberapa lembaga untuk melakukan penegakan hukum &#13;
selain hakim, yaitu  Polisi sebagai penyidik dan  Jaksa sebagai penuntut umum,&#13;
dalam  praktiknya  penerapan Perma Nomor 2 Tahun 2012    akan merusak tertib &#13;
hukum dan menimbulkan  ketidakpastian hukum baik itu penyidik dalam hal &#13;
pelimpahan apakah itu pemeriksaan pengadilan cepat atau pemeriksaan &#13;
pengadilan biasa. Selain itu juga akan terjadi permasalahan dalam penahanan &#13;
Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan dan menganalisis kekuasaan &#13;
pengaturan Mahkamah Agung tentang batasan tindak pidana ringan dan jumlah &#13;
denda dalam KUHP dalam sistem hukum pidana dan Untuk menjelaskan dan &#13;
menganalisis implementasi Perma Nomor 2 Tahun 2012  tentang Penyesuaian &#13;
Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dalam sistem &#13;
peradilan pidana.&#13;
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian &#13;
hukum empiris.  Data primer diperoleh  dengan cara wawancara kepada  responden&#13;
yang terlibat langsung dalam objek penelitian ini  dan  informan  yang memberikan &#13;
informasi tentang objek yang akan diteliti. Selanjutnya data sekunder dari studi &#13;
perpustakaan, yaitu mengkaji undang-undang yang berkaitan, buku-buku,  dan &#13;
jurnal-jurnal yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti.&#13;
Hasil penelitian menjelaskan bahwa kekuasaan pengaturan Mahkamah Agung &#13;
tentang batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dalam &#13;
sistem hukum pidana yaitu peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 &#13;
diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan &#13;
kewenangan, dalam hal ini berdasar atas Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 &#13;
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah melalui &#13;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 &#13;
yang berbunyi: “Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal -hal yang &#13;
diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal -hal &#13;
yang belum cukup diatur dalam Undang-undang berdasarkan keadilan.  dan &#13;
Implementasi Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP dalam sistem Peradilan pidana &#13;
di Aceh, pada dasarnya sudah berjalan akan tetapi masih belum efektif &#13;
dikarenakan masih dijumpai pro dan kontra dilapangan se perti masalah &#13;
penahanan, maupun pihak korban memperoleh rasa keadilan.&#13;
Disarankan  agar  tidak  tumpang  tindih  dalam  pelaksanaan  perma  tersebut,&#13;
lembaga  eksekutif  dalam  hal  ini  adalah  Pemerintah  dan  lembaga  legeslatif  dalam&#13;
hal  ini  adalah  DPR  segera  mengesahkan  Rancangan  Undang-Undang  Kitab&#13;
Undang-Undang  Hukum Pidana  yang baru sehingga dapat diikuti lembaga hukum&#13;
lain  seperti  penyidik  dan  penuntut  umum  dan  disarankan  Perlunya  sosialiasi&#13;
kepada  masyarakat  tentang  Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian &#13;
Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, karena &#13;
masyarakat masih belum memahami dari perma tersebut sehingga, pihak korban &#13;
merasa tidak mendapatkan keadilan terhadap penerapan perma tersebut.&#13;
Kata Kunci : Kekuasaan pengaturan, Tindak pidana ringan, dan sistem hukum &#13;
pidana</note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>SUPREME COURTS</topic>
 </subject>
 <classification>347.035</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>36477</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-12-22 17:15:09</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2018-04-05 12:17:52</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>