PROSEDUR PEMOTONGAN PPH PASAL 21 UNTUK PETUGAS DINAS LUAR (AGEN) ASURANSI PADA AJB BUMIPUTERA 1912 KANTOR CABANG BANDA ACEH KUTA ALAM | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PEMOTONGAN PPH PASAL 21 UNTUK PETUGAS DINAS LUAR (AGEN) ASURANSI PADA AJB BUMIPUTERA 1912 KANTOR CABANG BANDA ACEH KUTA ALAM


Pengarang

ISNA SAPUTRY - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1401003020025

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Laporan kerja Praktek (LKP) merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Februari sampai dengan 13 April 2017.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
Jenis-jenis pegawai di AJB Bumiputera 1912 kantor cabang Banda Aceh Kuta Alam ialah petugas dinas dalam dan petugas dinas luar (agen) asuransi. Penghitungan PPh 21 atas petugas dinas dalam dan luar menggunakan tarif pasal 17. Penghitungan PPh 21 pada petugas dinas luar sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan NPWP.
Pemotongan PPh 21 untuk petugas dinas luar dilakukan oleh Kepala Unit Administrasi (KUA) setiap penyetoran pajak kekas negara. Penyetoran PPh Pasal 21 melalui bank persepsi sebelum tanggal 10 dan dilaporkan KPP melalui aplikasi e-filling selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya. Prosedur pemotongan PPh 21 untuk petugas dinas luar (agen) asuransi telah sesuai dengan UU Perpajakan yang berlaku.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK