KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF PEJABAT TATA USAHA NEGARA SEBAGAI OBJEK SENGKETA TATA USAHA NEGARA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF PEJABAT TATA USAHA NEGARA SEBAGAI OBJEK SENGKETA TATA USAHA NEGARA


Pengarang

RENDI YURISTA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1509200030035

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

342.066 4

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF PEJABAT TATA USAHA NEGARA SEBAGAI OBJEK SENGKETA TATA USAHA NEGARA
Rendi Yurista
Yanis Rinaldi
Efendi

ABSTRAK
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur konsep keputusan fiktif negatif. Sebuah keputusan disebut fiktif karena sikap diamnya badan atau pejabat tata usaha negara dalam bentuk tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal itu disamakan dengan keputusan tata usaha negara. Pasal 53 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur apabila badan atau pejabat tata usaha negara tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. Pihak pemohon selanjutnya mengajukan permohonan ke Peradilan Tata Usaha Negara untuk memperoleh putusan penerimaan permohonannya. Permohonan tersebut dalam praktek di Pengadilan Tata Usaha Negara dikenal dengan istilah permohonan Fiktif Positif. Dengan demikian timbul dualisme pengaturan mengenai sikap diam Pejabat Tata Usaha Negara terhadap permohonan masyarakat yang menimbulkan tidak adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang bermohon.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan cara pengujian permohonan fiktif positif terhadap Pejabat Tata Usaha Negara yang mendiamkan permohonan dari pemohon dan kedudukan gugatan fiktif negatif setelah diaturnya permohonan fiktif positif.
Metode penelitian yang digunakan dalam pembahasan penelitian ini, menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (legal research), sumber data penulisan diperoleh dari kepustakaan dengan jenis data berupa data primer dan data sekunder. Analisis data menggunakan metode penafsiran hukum (hermeneutik) secara deduktif terhadap teks dan konteks peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagai hukum materiil tidak mengatur secara detail mengenai hukum acara permohonan fiktif positif, oleh karenanya Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 5 tahun 2015 tentang Pedoman beracara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapat keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan. Selain itu, kedudukan gugatan fiktif negatif masih berlaku selama aturan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara belum dicabut.
Disarankan kepada pembuat undang-undang, ketentuan yang ada dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 hendaknya diakomodir kedalam bentuk peraturan perundang-undangan setingkat Undang-Undang yaitu Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara sehingga sangat urgen dilakukan revisi.

KATA KUNCI : keputusan tata usaha negara dan permohonan fiktif positif

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK