TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN TAX AMNESTY PADA PT. CITRA VAN TITIPAN KILAT (TIKI) BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    LAPORAN KERJA PRAKTEK

TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN TAX AMNESTY PADA PT. CITRA VAN TITIPAN KILAT (TIKI) BANDA ACEH


Pengarang

TAUFIQ KHURRAHMAN - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1301003020044

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Penerbit

Banda Aceh : PROGRAM DIPLOMA III FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

343.052

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Laporan Kerja Praktek ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa program Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan yang dilaksanakan terhitung 13 Februari 2017 Sampai dengan 13 April 2017 Pada PT. Citra Van Titipan Kilat (TIKI) Banda Aceh. Tujuan dari Penulisan Laporan Kerja Praktek ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tata Cara Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Tax Amnesty pada PT. Citra Van Titipan Kilat (TIKI) Banda Aceh Apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Data yang diperlukan untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktek diperoleh dengan cara mengadakan wawancara atau interview, dokumentasi, dan observasi dengan pihak-pihak tertentu pada PT. Citra Van Titipan Kilat (TIKI) Banda Aceh. Berdasarkan hasil kerja praktek dapat disimpulkan secara keseluruhan PT. Citra Van Titipan Kilat (TIKI) Banda Aceh telah melaksanakan ketentuan umum Perpajakan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. yaitu UU No.11 tahun 2016 pasal 24 dan PMK No.118/PMK.03/2016. Tata cara penghitungan dilakukan dengan tarif dikalikan harta bersih, tarif yang digunakan adalah 5% karena Tax Amnesty dilakukan pada bulan Maret 2017. Wajib Pajak harus menyampaikan surat pernyataan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mengajukan permohonan pembayaran uang tebusan kepada kas negara melalui PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang berfungsi sebagai bukti pembayaran uang tebusan setelah mendapatkan validasi tata cara pelaporan Tax Amnesty pada PT. Citra Van Titipan Kilat (TIKI) Banda Aceh dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan surat pernyataan beserta lampiran ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tempat dimana Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK