Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
FUNGSI HUKUM PROSEDURAL DALAM PENGISIAN JABATAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (SUATU STUDI TERHADAP PENGGANTIAN SETYA NOVANTO DAN PEMBERHENTIAN FAHRI HAMZAH)
Pengarang
FHADILAH EKA PRATIWI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1509200030004
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
342.055
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
FUNGSI HUKUM PROSEDURAL DALAM PENGISIAN JABATAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
(Suatu Studi terhadap Penggantian Setya Novanto dan Pemberhentian Fahri Hamzah)
Fhadilah Eka Pratiwi
Eddy Purnama
Husni Jalil
ABSTRAK
Hukum prosedural pengisian jabatan pimpinan DPR diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Sesuai dengan asas legalitas, penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara hukum menghendaki kepastian hukum dan persamaan perlakuan. Pengisian jabatan pimpinan DPR terhadap Setya Novanto dan Fahri Hamzah tidak mengikuti prosedural yang sama.
Penelitian ini bertujuan untuk melihat kesesuaian hukum prosedural dalam pengisian jabatan pimpinan DPR dengan peraturan perundang-undangan dan untuk mengkaji apakah konsekuensi yuridis dari cacatnya hukum prosedural dalam pengisian jabatan pimpinan DPR tersebut.
Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji asas-asas hukum positif terkait dengan pengisian jabatan pimpinan DPR. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data sekunder mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, dan hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan. Data-data tersebut dianalisis dengan metode kualitatif.
Berdasarkan kajian yang telah dilakukan terbukti bahwa pemberhentian dan penggantian jabatan pimpinan DPR terhadap Setya Novanto dan Fahri Hamzah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pemberhentian Fahri Hamzah ternyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terjadinya cacat hukum prosedural membawa konsekuensi terhadap jabatan, sehingga jabatan Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR saat ini tidak sah.
Penerapan asas legalitas akan mewujudkan kepastian hukum dan persamaan perlakuan. Oleh karena itu diharapkan kepada pejabat negara maupun penyelenggara pemerintahan untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan pengaturan yang terdapat dalam peraturan perundang-undang yang berlaku. Berkaitan dengan proses pemberhentian Fahri Hamzah diharapkan pimpinan DPR melanjutkan usulan pemberhentian dari PKS tersebut ke rapat paripurna.
Kata kunci: Asas Legalitas, Hukum Prosedural, Pengisian Jabatan.
Tidak Tersedia Deskripsi
ANALISIS FRAMING PEMBERITAAN KASUS KORUPSI E-KTP OLEH SETYA NOVANTO DI CNNINDONESIA.COM DAN VIVA.CO.ID (Denny Elvras Jaya, 2019)
TINJAUAN YURIDIS PERSIDANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN DALAM PERKARA PELANGGARAN KODE ETIK (KHAIRUL AZWAR, 2016)
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK RECALL OLEH PARTAI POLITIK BERDASARKAN KONSEP KEDAULATAN RAKYAT DALAM LEMBAGA PERWAKILAN DI INDONESIA (Maulana Akmal Zikri, 2017)
KEWENANGAN PEMANGGILAN PAKSA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PASAL 73 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (Suriadi, 2018)
PENERAPAN PRINSIP PERBARENGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI PENGADILAN TINGGI ACEH (Sakata Guraba, 2018)