TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PT. PLN AREA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PT. PLN AREA BANDA ACEH)


Pengarang

KHAIRUL MUAMMAR - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010353

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Khairul Muammar (1303101010353) “ Tinjauan kriminologis terhadap tindak pidana pencurian arus listrik ( suatu penelitian di wilayah hukum PT. PLN Area Banda Aceh). Dibawah bimbingan Bapak Mahfud, S.H, L.LM pembimbing I dan Ibu Nurhafifah, S.H., M. Hum. Pembimbing 2.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian arus listrik di Kota Banda Aceh dan upaya penanggulangannya. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research).
Faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian energi listrik di Kota Banda Aceh yaitu, faktor ekonomi, faktor lemahnya penegakan hukum dan faktor kurangnya pengawasan dari pihak PLN. Upaya penanggulangan terhadap tindak pencurian arus listrik di kota Banda Aceh baik dari pihak PLN yang bertugas P2TL maupun pihak kepolisian yaitu secara preventif dan represif. Upaya preventif yaitu mengubah pola pikir masyarakat bahwa pencurian arus listrik merupakan perbuatan yang melawan hukum dan upaya represif yaitu melakukan tindakan penegakan hukum secara administrasi berupa sanksi denda dan pemutusan sementara untuk memberikan efek jera untuk pelaku dan tidak akan mengulanginya lagi di masa yang akan datang. Adapun saran yang diberikan oleh penulis, 1). pihak PT.PLN agar lebih meningkatkan pengawasan dan meningkatkan kerja sama dengan pihak kepolisian baik dalam upaya pencegahan maupun penanggulangan. 2). Memberikan penyuluhan secara rutin kepada masyarakat agar pengetahuan masyarakat lebih terbuka akan bahayanya pencurian arus listrik. 3). Menyarankan kepada pihak Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membuka lapangan pekerjaan khusunya bagi masyarakat yang berpendidikan rendah dan ekonomi lemah dengan tujuan agar tingkat kesejahteraan masyarakat terjamin sehingga angka kejahatan khusunya.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK