Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PT. PLN AREA BANDA ACEH)
Pengarang
KHAIRUL MUAMMAR - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010353
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Khairul Muammar (1303101010353) “ Tinjauan kriminologis terhadap tindak pidana pencurian arus listrik ( suatu penelitian di wilayah hukum PT. PLN Area Banda Aceh). Dibawah bimbingan Bapak Mahfud, S.H, L.LM pembimbing I dan Ibu Nurhafifah, S.H., M. Hum. Pembimbing 2.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian arus listrik di Kota Banda Aceh dan upaya penanggulangannya. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research).
Faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian energi listrik di Kota Banda Aceh yaitu, faktor ekonomi, faktor lemahnya penegakan hukum dan faktor kurangnya pengawasan dari pihak PLN. Upaya penanggulangan terhadap tindak pencurian arus listrik di kota Banda Aceh baik dari pihak PLN yang bertugas P2TL maupun pihak kepolisian yaitu secara preventif dan represif. Upaya preventif yaitu mengubah pola pikir masyarakat bahwa pencurian arus listrik merupakan perbuatan yang melawan hukum dan upaya represif yaitu melakukan tindakan penegakan hukum secara administrasi berupa sanksi denda dan pemutusan sementara untuk memberikan efek jera untuk pelaku dan tidak akan mengulanginya lagi di masa yang akan datang. Adapun saran yang diberikan oleh penulis, 1). pihak PT.PLN agar lebih meningkatkan pengawasan dan meningkatkan kerja sama dengan pihak kepolisian baik dalam upaya pencegahan maupun penanggulangan. 2). Memberikan penyuluhan secara rutin kepada masyarakat agar pengetahuan masyarakat lebih terbuka akan bahayanya pencurian arus listrik. 3). Menyarankan kepada pihak Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membuka lapangan pekerjaan khusunya bagi masyarakat yang berpendidikan rendah dan ekonomi lemah dengan tujuan agar tingkat kesejahteraan masyarakat terjamin sehingga angka kejahatan khusunya.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK MELALUI JALUR NONLITIGASI RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH JAYA) (RAFIQA TUSSALIMAH, 2022)
TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN DI KOTA BANDA ACEH (Rizky Fahrizal Siregar, 2015)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PT. PLN UP3 SIGLI) (RAJA NOVAN ILHAM KABIR, 2022)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN LISTRIK TANPA HAK DI LUAR PENGADILAN PADA PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DI KOTA BANDA ACEH (MUJIBURRAHMAN, 2024)