Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
KAJIAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DI TEMPAT UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SYIAH KUALA)
Pengarang
Nellyta Afrila Sari - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010075
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
345
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
NELLYTA AFRILA SARI,
2017 KAJIAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DI TEMPAT UMUM (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polsek Syiah Kuala)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 53) pp. tbl., bibl.
Ainal Hadi, S.H., M.H.
Dalam Pasal 108 KUHAP ayat 1 dikatakan, setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
Pencabulan termasuk delik biasa, karena kejahatan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan (permintaan) dari orang yang terkena peristiwa pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengapa para korban tindak pidana pencabulan tidak melapor kepenyidik,menjelaskan proses viktimisasi korban pencabulan, untuk mengetahui apa saja dampak dari viktimisasi tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data berupa dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan penelitian lapangan melalui teknik wawancara secara langsung untuk memperoleh data yang dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian bahwa alasan para korban tidak melakukan pengaduan dalam proses pengaduan korban ke para penyidik, yaitu: kejadian tersebut merupakan aib, korban takut ceritanya tidak dipercayai oleh orang-orang termasuk aparat hukum, proses hukum yang setengah-setengah/berhenti di tengah jalan, korban merasa khawatir akan adanya ancaman di kemudian hari, korban tidak menyadari bahwa dirinya adalah korban, korban menyepelekan/memandang sebelah mata terhadap aparat hukum. penyidik hanya mendapatkan bukti dari keterangan warga setempat dan bukan korban yang merupakan saksi terjadinya peristiwa kasus tersebut, sehingga penyidik mengalami kesulitan dalam melakukan penyidikan. Proses viktimisasi terhadap korban terjadi dengan dua modus, yaitu korban di ikuti oleh pelaku pengendara bermotor dan langsung merlancarkan aksinya, danpelaku sengaja memamerkan alat vitalnya di hadapan korban untuk mencari kepuasan. Dampak dari viktimisasi terhadap korban yaitu seperti trauma fisik, stress, malu, minder, atau kurangnya rasa percaya diri.
Diharapkan adanya upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat hukum, yaitu, Meningkatkan upaya sosialisasi kepada masyarakat dan penjelasan akan pentingnya melakukan pencegahan terhadap tindak pidana pencabulan dan dampak hukum yang akan diberikan kepada pelaku tindak pidana pencabulan (upaya preventif). Memberikan hukuman yang sesuai dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana pencabulan. Dan bagi para korban agar dapat melaporkan kejahatan yang dialaminya kepada yang berwajib agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia (upaya represif).
Tidak Tersedia Deskripsi
KAJIAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DI TEMPAT UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SYIAH KUALA) (Nellyta Afrila Sari, 2017)
TINJAUAN VIKTIMOLOGI TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP PEREMPUAN DI DALAM ANGKUTAN UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLDA ACEH) (HAYATUL MAGHFIRAH, 2017)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT SABANG) (ALMA ARDILA, 2021)
PEMBERIAN RESTITUSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (MUHAMMAD NUZULUL RIZQI, 2021)
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELLITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (SUKMA FACHRUNISA, 2020)