PROSEDUR PENGELUARAN ANGGARAN PERBENDAHARAAN PADA SATUAN KERJA PENGEMBANGAN SISTEM PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN PROVINSI ACEH DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT (PUPR) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    LAPORAN KERJA PRAKTEK

PROSEDUR PENGELUARAN ANGGARAN PERBENDAHARAAN PADA SATUAN KERJA PENGEMBANGAN SISTEM PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN PROVINSI ACEH DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT (PUPR)


Pengarang

RISKI HARISTA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1401003010001

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401

Subject
Penerbit

Banda Aceh : FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

657.72

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
Penulisan dari Laporan Kerja Praktek (LKP) ini untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pengeluaran Anggaran Perbendaharaan Pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Aceh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Aceh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau biasa disingkat Satker PSPLP merupakan suatu organisasi yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program dan melaporan hasil pelaksanaan kegiatan yang akan dipantau langsung oleh kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Mahasiswa melaksanakan praktek kerja lapangan di Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Aceh selama 2 bulan terhitung dari tanggal 13 Februari 2017 sampai dengan 13 April 2017.
Pelaksanaan Prosedur pengeluaran anggaran dalam Satker Penyehatan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Aceh adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan di berikan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) untuk disahkan,
2. Sesudah disahkan oleh PP-SPM kemudian mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan akan di berikan kembali kepada PPK untuk melakukan pengujian kemudian ditandatangani sekalian menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang akan diberikan kepada bendahara pengeluaran,
3. Kemudian pembayaran dilakukan oleh bendahara pengeluaran setelah diterbitkan SPBy dan bendahara pengeluaran membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) kemudian ditanda tangan atau sudah disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai dokumen kelengkapan administrasi.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK