UPAYA PANWASLIH ACEH MENGUSUT KASUS POLITIK UANG PADA PILKADA TAHUN 2017 DI PIDIE JAYA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

UPAYA PANWASLIH ACEH MENGUSUT KASUS POLITIK UANG PADA PILKADA TAHUN 2017 DI PIDIE JAYA


Pengarang

Aulia Rahmat - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1010103010096

Fakultas & Prodi

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Ilmu Politik (S1) / PDDIKTI : 67201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)


Aulia Rahmat
2017 ABSTRAK
UPAYA PANWASLIH ACEH MENGUSUT KASUS POLITIK UANG PADA PILKADA TAHUN 2017 DI PIDIE JAYA
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala
Dr. Effendi Hasan, MA
(ix, 60), pp, bilb, app

Politik uang pada Pilkada tahun 2017 terjadi di Desa Meunasah Baro, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya. Pelaku praktik politik uang dilakukan oleh Muhammad Nazar dan Ridwan menjelang hari pencoblosan pada tanggal 11 Februari 2017. Praktik politik yang terjadi telah dilaporkan ke Panwaslih Pidie Jaya dan sudah sampai ke Pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan pihak Panwaslih Aceh dan Panwaslih Pidie Jaya telah melakukan upaya khusus dalam menangani maupun mengusut kasus politik uang yang terjadi di Pidie Jaya, diantaranya melakukan kerjasama antara Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Pidie Jaya dalam menuntaskan kasus yang terjadi, melakukan sosialisasi terkait politik uang dan penempatan spanduk berisi pesan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang, melakukan pendekatan serta pemberian informasi kepada para calon kandidat, Tim Sukses, dan partai politik pendukung. Mekanisme dalam memproses sebuah kasus adalah perlu adanya sebuah laporan, apabila sebuah laporan tidak mempunyai kejelasan, upaya pihak Panwaslih Pidie Jaya adalah meninjau langsung ke lapangan atau lokasi tempat praktik politik uang terjadi guna untuk menggali informasi lebih, kasus tersebut akan dikaji sebagai temuan, namun apabila alat bukti lengkap dan memenuhi unsur materil dan formil, maka laporan tersebut, akan dikaji lebih dalam dengan berkoordinasi langsung bersama GAKKUMDU untuk penuntasan kasus tersebut hingga sampai ke Pengadilan. Kesimpulan, kasus praktik politik uang yang dilakukan Muhammad Nazar dan Ridwan yang terjadi di Pidie Jaya sudah sampai ke pengadilan dan telah diselesaikan. Majelis hakim telah menjatuhi hukuman satu tahun penjara terhadap kedua terdakwa, dengan masa percobaan dua tahun, dan majelis hakim juga membebankan terdakwa Muhammad Nazar dan Ridwan untuk membayar denda Rp. 200 juta atau bisa diganti dengan kurungan tambahan (subsider) satu bulan penjara.

Kata Kunci: Pengawasan, Upaya Mengusut, Politik Uang

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK