WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAPANGAN FUTSAL DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAPANGAN FUTSAL DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

Rahmadzi - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101020111

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.082

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAPANGAN FUTSAL DI KOTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,58),pp,bibl,app
(Indra Kesuma Hadi, S.H., M.H.)
Pasal 1320 KUHPerdata, dikatakan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi pada setiap perjanjian, sebab dengan dipenuhinya syarat-syarat inilah suatu perjanjian itu berlaku sah. Keterangan Pasal 1320 ayat (1) dan (2) KUHPerdata disebut sebagai unsur subjektif, dan Pasal 1320 ayat (3) dan(4) KUHPerdata disebut sebagai unsur obejektif. Pelanggaran terhadap unsur subjektif berarti perjanjian tersebut dapat diminta untuk dibatalkan melalui upaya hukum dengan cara mengajukan gugatan kepada pengadilan Negeri.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk implementasi perjanjian sewa menyewa lapangan Futsal di Kota Banda Aceh., menjelaskan faktor penyebab wanprestasi yang pernah timbul dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa lapangan futsal di Kota Banda Aceh. dan, untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa lapangan futsal yang dilakukan oleh konsumen di bawah umur.
Data yang diperlukan dalam tulisan ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara melakukan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan, data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku teks, peraturan Perundang-Undangan, serta pendapat parasarjana yang berkenaan dengan masalah yang di teliti.
Hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Untuk itulah sewa menyewa masih dirasa sangat penting termasuk di dalamnya adalah sewa menyewa lapangan futsal, Faktor penyebab terjadinya wanprestasi di dalam perjanjian sewa menyewa lapangan futsal yang sering terjadi adalah penyewa tidak mengindahkan peraturan baku yang telah diterapkan oleh pemilik lapangan futsal, misalnya bersandar di jaring pembatas lapangan sehingga dapat merusak jaring tersebut, memakai sepatu yang tidak dipruntuhkan untuk bermain futsal, sehingga rumput akan cepat rusak, meludah di dalam lapangan, tidak cukup anggota pemain, sehingga melakukan pembatalan perjanjian secara sepihak, Upaya Penyelesaian yang ditempuh akibat terjadinya wanprestasi dengan cara musyawarah mufakat agar tercapainya perdamaian antara pihak pemilik lapangan futsal dengan penyewa.
Saran kepada pihak pimilik lapangan futsal agar menyempurnakan subtansi perjanjian sewa menyewa lapangan futsal dengan menambahkan ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan, Disarankan kepada penyewa agar mempunyai itikad baik untuk memetuhi perjanjian sewa menyewa yang telah dilangsungkan guna menghindari terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa lapangan futsal.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK