<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="34960">
 <titleInfo>
  <title>TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGIBARAN  BENDERA BINTANG KEJORA YANG DILAKUKAN OLEH     ORGANISASI PAPUA MERDEKA (OPM) KABUPATEN MIMIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KLAS II KOTA TIMIKA)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Jopi Kum</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2017</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
JOPI KUM, 2017	TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGIBARAN BENDERA BINTANG KEJORA YANG DILAKUKAN OLEH ORGANISASI PAPUA MERDEKA (OPM)  Di KABUPATEN MIMIKA (Suatu Penelitia di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri  Klas II Kota Timika)&#13;
	Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh&#13;
			(iv, 58) pp., tabl., bibl)&#13;
(TARMIZI, S.H., M.H)&#13;
Berdasarkan Pasal 106 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Makar  (aanslag) yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan  daerah negara sama sekali atau sebagiannya kebawah pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari wilayah itu, di hukum penjara seumur hidup atau penjara sementara dua pulu tahun. “Namun kenyataan sampai sekarang  masih ada pihak-pihak yang melanggar. Meski ada peraturan yang melarang, telah dilakukan penertiban  dan larangan untuk tidak  dikibarkan bendera  bintang kejora  tetapi  masih ada kalangan masyarakat  maupun organisasi papua merdeka  OPM melanggarnya.&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan  faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab orang melakukan tindakan pidana makar dan upaya penanggulangan aparat penegak hukum terhadap Organisasi Papua Merdeka(OPM)  melakukan kejahatan makar serta penerapan hukum pidana terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang melakukan pengibaran bendera bintang kejora. &#13;
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitiaan kepustakaan (library research) dilakukan untuk memperoleh data sekunder yaitu dengan cara mempelajari literature (buku-buku), teori-teori dan berhubungan dengan kasus-kasus yang ada dan penelitian lapangan (field research) untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan, dengan tujuan untuk mengumpulkan data karena setiap permasalahan berkenaan langsung dengan penelitian dapat langsung di tuangkan dalam wawancara.&#13;
Hasil penelitian yang penulis dapatkan dilapangan adalah bahwa penyebab OPM melakukan tindak pidana makar disebabkan oleh faktor politik, ketidakstabilan politik di wilayah Papua menyebabkan kondisi keamanan yang tidak stabil serta disertai kekerasan-kekerasan sehingga kondisi semakin mencekam, faktor ekonomi menyebabkan OPM melakakukan tindakan makar karena OPM yang berasal dari masyarakat sangat menginginkan kesejahteraan, memiliki pekerjaan yang layak sehingga OPM turut melakukan tindakan makar. Penanggulangannya adalah dengan adanya kebijakan dari kepolisian yaitu terumuskan kebijakan ketahanan negara, memulihkan kondisi keamanan di Papua, merealisasikan otonomi khusus di daerah Papua, melakukan deteksi dini dan pencegahan potensi konflik dan separatisme, Penegakan hukum yang dilakukan oleh hakim di Papua terhadap OPM yang melakukan tindakan makar haruslah tegas, dengan tujuan ada efek jera bagi para pelaku yang melakukan tindakan makar tersebut, dan penegakan hukum yang lebih kuat dan sanksi yang tegas khususnya bagi OPM yang melakukan tindakan makar. &#13;
Sarannya adalah unsur-unsur tindak pidana makar agar lebih dipertegas dan lebih diperjelas lagi, polisi dapat memberikan sanksi yang lebih berat kepada OPM yang melakukan tindakan makar.	&#13;
</note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345&#13;
</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>34960</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-10-06 13:57:13</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2020-03-13 10:36:41</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>