PEMBUKTIAN ZINA DENGAN MENGGUNAKAN METODE DNA(DEOXYRIBONUCLEIC ACID) DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PEMBUKTIAN ZINA DENGAN MENGGUNAKAN METODE DNA(DEOXYRIBONUCLEIC ACID) DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT


Pengarang

Muammar - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010392

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

340.59

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Muammar,
2017



Nursiti, S.H., M.Hum
Pasal 182 ayat (5) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat dijelaskan ”khusus untuk jarimah zina dibuktikan dengan 4 (empat) orang Saksi yang melihat secara langsung proses yang menunjukkan telah terjadi perbuatan zina pada waktu, tempat serta orang yang sama”. Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, Bab IV bagian kelima yaitu zina untuk membuktikan perbutan zina sudah dibenarkan dengan metode DNA (deoxyribonucleic acid), seperti yang dijelaskan di dalam Pasal 44 ayat (2) ”wanita yang sedang dalam keadaan hamil dapat membuktikan tuduhannya melalui tes DNA dari bayi yang dilahirkannya”. Namun dalam Qanun ini tidak dijelaskan tentang bagaimana mekanisme tes DNA tersebut dilakukan.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penggunaan tes DNA dalam pembuktian zina, untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan tes DNA sebagai alat bukti dalam jarimah zina.
Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti.
DNA merupakan alat bukti yang keotentikannya lebih kuat dari pada bukti lainnya, jika dalam kepentingan hak waris maka boleh digunakan. Namun berbeda dengan perzinaan dan perkosaan, alat bukti hasil tes DNA tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti utama dalam memutuskan perkara dan hanya berfungsi menjadi alat bukti sekunder (penguat alat bukti primer) dan tidak dapat berdiri sendiri. Hal ini disebabkan adanya kemungkinan kecurangan dan rekayasa pelaku tindak pidana dalam memanipulasi alat bukti untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Mekanisme tes DNA Unit PPA dilakukan dengan cara mengirim surat kepada rumah sakit Bhayangkara dan setelah ada persetujuan maka anak tersebut dibawa kejakarta untuk dites DNAnya dan proses hasilnya akan didapatkan 1 bulan.
Disarankan untuk penyusun mekanisme pembuktian tes DNA karena dipandang masih baru di lingkungan peradilan, oleh karena itu diharapkan kepada penyusun agar mengiformasikan standar tes DNA, agar bisa direspon oleh masyarakat salah satunya dibidang membuktikan jarimah zina.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK