TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH)


Pengarang

Veronica Pratiwi - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010451

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.01

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Veronica Pratiwi,
2017





Nursiti, S.H., M.Hum
Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa pembunuhan berencana ialah barang siapa yang dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dihukum karena salahnya pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun, tetapi dalam kenyatannya masih terdapat kasus pembunuhan berencana yang dilakukan akibat dari dendam yang mengakibatkan meninggal atau hilangnya nyawa orang lain.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, untuk menjelaskan proses hukum terhadap pelaku yang melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan untuk menjelaskan hambatan yang dialami oleh penyidik dalan menangani kasus tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut karena dendam, hubungan asmara, serta lemahnya pemahaman hukum. Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama proses hukumnya meliputi dari laporan korban, penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penuntutan, dan sidang pengadilan. Hambatan yang dialami oleh penyidik dalam menangani tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama adalah para pelaku yang melarikan diri ke tempat terpencil yang membuat pihak Kepolisian sulit menjangkau tempat persembunyian tersebut, proses pencarian alat bukti yang telah dibuang oleh pelaku.
Disarankan kepada masyarakat apabila terdapat permasalahan dalam keluarga atau dengan orang lain agar segera diselesaikan dengan cara bermusyawarah sehingga tidak menimbulkan dendam satu sama lain yang bisa membuat seseorang yang dendam tersebut melakukan hal yang nekat seperti pembunuhan serta diharapkan kepada pihak Kepolisian untuk menindak dengan hukuman yang tegas kepada para pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama tersebut.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK