KONSEP PENCURIAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN HUKUM PIDANA ISLAM | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

KONSEP PENCURIAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN HUKUM PIDANA ISLAM


Pengarang

Rusmiati - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1209200030069

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.026 2

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSRTAK
Pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur
dalam Buku Kedua Bab XXII tentang Kejahatan terhadap harta benda dari Pasal
362 sampai dengan Pasal 367 KUHP, dengan acaman hukuman tergantung
daripada jenis atau kriteria tindak pidana pencurian yang dilakukan. Pasal 362
KUHP menentukan bahwa “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama
sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan
memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian, dengan
hukuman penjara, selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.
900,-“, sedangkan pencurian dalam hukum pidana Islam merupakan perbuatan
pidana yang diancam hukuman potong tangan (had), sebagaimana Firman Allah
SWT dalam Al-Qur’an Surah (Al-Maidah :38), yang artinya “Dan pencuri laki-
laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangannya masing -masing”.
Tujuan penulisan tesis ini untuk mengetahui dan menjelaskan perbedaan
konsep pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan
hukum pidana Islam, dan untuk mengetahui dan menjelaskan perbedaa n bentuk-
bentuk ancaman pidana dan hapusnya pidana terhadap pelaku pencurian dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan hukum pidana Islam.
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier (penunjang). Data yang diperoleh baik dari
bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier kemudian dianalisis dengan
menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan content of analysis
(analisis isi).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep pencurian dalam KUHP
dan hukum pidana Islam sangat jauh berbeda. Pencurian dalam Pasal 362 KUHP,
yaitu perbuatan mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk
kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang tersebut dengan melawan
hak, sedangkan dalam hukum pidana Islam pencurian diartikan sebagai sebagai
suatu perbuatan atau tindakan mengambil harta orang lain secara sembunyi -
sembunyi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Jenis-jenis tindak pidana pencurian dalam KUHP: pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian ringan,
pencurian dengan kekerasan, pencurian dalam kalangan keluarga, sedangkan
dalam hukum pidana Islam jenis pencurian ada dua: pencurian yang dapat dijatuhi
hukuman had dan pencurian yang dapat dijatuhi hukuman ta’zir. Bentuk ancaman
pidana dalam KUHP lebih menekankan kepada ancaman pidana penjara atau
denda, sedangkan dalam hukum pidana Islam dapat diancam dengan hukuman
potong tangan (had) terhadap pelaku pencurian yang memenuhi unsur had, dan
jika perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur had, maka akan dijatuhi hukuman
ta’zir. Hal yang menghapuskan pidana terhadap pelaku pencurian dalam KUHP:
tidak dapat dipertanggung jawabkan, pencurian yang dilakukan karena terpaksa,
dan kadaluarsa, sedangkan dalam hal yang menghapuskan pidana terhadap pelaku
pencurian dalam hukum pidana Islam: pelaku menarik kembali pengakuannya,
terbukti bahwa dua orang saksinya itu dusta, sipelaku mengembalikan harta yang
dicuri dengan sah sebelum diajukan ke pengadilan, adanya konsep syubhat
terhadap barang yang dicuri, pencurian pada saat perang, pencurian pada saat
panceklik, dan barang yang dicuri tidak mencapai nishab.
Disarankan agar hukuman penjara atau denda yang diatur dalam KUHP
diperberat, karena mengingat bahwa ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal
362 KUHP relatif ringan apabila dibandingkan dengan ancaman hukuman dalam
hukum pidana Islam yang sangat tegas dan berat. Disarankan agar kegiatan
penertiban terhadap kejahatan pencurian dapat dilakukan secara efektif dengan
mengingat bahwa Provinsi Aceh telah melaksanakan syari’at Islam sehingga
untuk kedepannya dapat membuat dan menerapkan Qanun Jinayat yang berkaitan
dengan tindak pidana pencurian seperti yang telah ditegaskan dalam Al-Qur’an
Surah Al-Maidah:38. Disarankan agar pemerintah Indonesia dapat mengakomodir
hukum pidana Islam yang mengatur tentang tindak pidana pencurian kedalam
perumusan rancangan KUHP yang terbaru dimasa akan datang.
Kata Kunci: Konsep, Pencurian, KUHP, Hukum Pidana Islam

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK