<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="34918">
 <titleInfo>
  <title>KONSEP PENCURIAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN HUKUM PIDANA ISLAM</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Rusmiati</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2017</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSRTAK&#13;
Pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur &#13;
dalam Buku Kedua Bab XXII tentang Kejahatan terhadap harta  benda dari Pasal &#13;
362 sampai dengan Pasal 367 KUHP, dengan acaman hukuman tergantung &#13;
daripada jenis atau kriteria tindak  pidana pencurian yang dilakukan. Pasal 362 &#13;
KUHP menentukan bahwa “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama &#13;
sekali atau sebagian  termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan &#13;
memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian, dengan &#13;
hukuman penjara, selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. &#13;
900,-“, sedangkan pencurian  dalam hukum pidana Islam  merupakan perbuatan &#13;
pidana yang diancam hukuman potong tangan (had), sebagaimana Firman Allah &#13;
SWT  dalam  Al-Qur’an  Surah  (Al-Maidah :38),  yang artinya “Dan pencuri laki-&#13;
laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangannya masing -masing”.&#13;
Tujuan penulisan tesis ini untuk mengetahui dan menjelaskan perbedaan &#13;
konsep pencurian dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan &#13;
hukum pidana Islam, dan untuk mengetahui dan menjelaskan perbedaa n bentuk-&#13;
bentuk ancaman pidana dan hapusnya pidana terhadap pelaku pencurian  dalam &#13;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan hukum pidana Islam. &#13;
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum  normatif.&#13;
Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum &#13;
sekunder, dan bahan hukum tersier (penunjang).  Data yang diperoleh baik dari &#13;
bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier kemudian dianalisis dengan &#13;
menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan  content of analysis&#13;
(analisis isi).&#13;
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep  pencurian dalam KUHP &#13;
dan hukum pidana Islam sangat jauh berbeda.  Pencurian dalam Pasal 362 KUHP, &#13;
yaitu perbuatan mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk &#13;
kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang tersebut dengan melawan &#13;
hak, sedangkan dalam hukum pidana Islam pencurian diartikan sebagai sebagai &#13;
suatu perbuatan atau tindakan mengambil harta orang lain secara sembunyi -&#13;
sembunyi  tanpa sepengetahuan pemiliknya. Jenis-jenis  tindak pidana pencurian dalam KUHP: pencurian biasa,  pencurian dengan pemberatan, pencurian ringan, &#13;
pencurian dengan kekerasan, pencurian dalam kalangan keluarga, sedangkan &#13;
dalam hukum pidana Islam jenis pencurian ada dua: pencurian yang dapat dijatuhi &#13;
hukuman had dan pencurian yang dapat dijatuhi hukuman ta’zir. Bentuk ancaman &#13;
pidana  dalam KUHP  lebih menekankan kepada ancaman pidana penjara atau&#13;
denda,  sedangkan  dalam hukum pidana Islam dapat diancam dengan  hukuman &#13;
potong tangan (had)  terhadap pelaku pencurian yang memenuhi unsur  had, dan &#13;
jika perbuatan tersebut tidak memenuhi  unsur  had, maka akan dijatuhi hukuman &#13;
ta’zir. Hal yang  menghapuskan pidana terhadap pelaku pencurian dalam KUHP: &#13;
tidak dapat dipertanggung jawabkan, pencurian yang dilakukan karena terpaksa, &#13;
dan kadaluarsa, sedangkan dalam hal yang  menghapuskan pidana terhadap pelaku &#13;
pencurian dalam hukum pidana Islam: pelaku menarik kembali pengakuannya, &#13;
terbukti bahwa dua orang saksinya itu dusta, sipelaku mengembalikan harta yang &#13;
dicuri dengan sah sebelum diajukan ke pengadilan, adanya konsep syubhat &#13;
terhadap barang yang  dicuri, pencurian pada saat perang, pencurian pada saat &#13;
panceklik, dan barang yang dicuri tidak mencapai nishab.&#13;
Disarankan agar hukuman penjara atau denda yang diatur dalam KUHP &#13;
diperberat, karena mengingat bahwa ancaman  hukuman yang  diatur dalam Pasal &#13;
362 KUHP  relatif ringan apabila dibandingkan dengan ancaman hukuman dalam &#13;
hukum pidana Islam yang sangat tegas dan berat.  Disarankan agar kegiatan &#13;
penertiban terhadap kejahatan pencurian dapat dilakukan secara efektif dengan &#13;
mengingat bahwa Provinsi Aceh telah melaksanakan  syari’at  Islam sehingga &#13;
untuk kedepannya dapat membuat dan menerapkan  Qanun Jinayat  yang berkaitan &#13;
dengan tindak pidana pencurian seperti yang telah ditegaskan dalam  Al-Qur’an &#13;
Surah  Al-Maidah:38. Disarankan agar pemerintah Indonesia dapat  mengakomodir &#13;
hukum pidana Islam yang mengatur tentang tindak pidana pencurian kedalam &#13;
perumusan rancangan KUHP yang terbaru dimasa akan datang.&#13;
Kata Kunci: Konsep, Pencurian, KUHP, Hukum Pidana Islam</note>
 <subject authority="">
  <topic>COMPARATIVE LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>THEFT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.026 2</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>34918</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-10-06 09:10:49</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2018-10-12 10:19:14</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>