Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE)
Pengarang
Muhammad Hidayat - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010035
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
340.5
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Muhammad Hidayat, PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP
2017 TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN
(Suatu Penelitian Di Kabupaten Pidie)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,59)., pp., bibl
(Rizanizarli, S.H., M.H.)
Pasal 13 Qanun No.9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan
Adat Istiadat, menyebutkan terdapat beberapa persengketaan yang dapat
diselesaikan secara adat, salah satunya adalah penganiayaan ringan. Namun dalam
kenyataannya, yang terjadi di Kabupaten Pidie belum sepenuhnya sesuai dengan
aturan yang mengaturnya yaitu Pergub Aceh No.60 Tahun 2013 Tentang
Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan proses penyelesaian tindak
pidana penganiayaan ringan melalui peradilan adat, menjelaskan bentuk sanksi
adat yang diterapkan terhadap tindak pidana penganiayaan ringan, serta
menjelaskan hambatan dan upaya peradilan adat terhadap penyelesaian tindak
pidana penganiayaan ringan.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi dilakukan penelitian
kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan
data sekunder yang diperoleh dari buku-buku, doktrin, jurnal hukum, dan
peraturan undang-undang yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan untuk
mendapatkan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan responden
maupun informan.
Hasil dari penelitian lapangan didapatkan bahwa proses penyelesaian secara
adat terhadap tindak pidana penganiayaan ringan belum sepenuhnya sesuai
dengan aturan yang mengaturnya dikarenakan terpengaruh masalah
pribadi/konflik kepentingan antara Keuchik/Tuha peut dengan korban/pelaku.
Bentuk sanksi adat yang diterapkan terhadap tindak pidana penganiayaan ringan
yaitu Nasehat, Teguran, Ganti kerugian, dan Sayam. Hambatan peradilan adat
terhadap penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan adalah peradilan adat
yang kurang profesional, pendekatan yang sulit, kurangnya pemahaman
masyarakat terhadap hukum adat dan peradilan adat. Adapun upayanya yaitu
pelatihan peradilan adat, pendekatan yang dilakukan berulang kali, sosialisasi
hukum adat dan peradilan adat terhadap masyarakat.
Disarankan kepada Pemerintah terkait agar membuat Lembaga Pengawas
Peradilan Adat Aceh yang dapat memantau dan mengawasi Peradilan Adat serta
dapat menerima laporan pengaduan dari masyarakat jika ada Peradilan Adat yang
sewenang-wenang, berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang
hukum adat dan peradilan adat, dan perlu di sosialisasikan Pergub ini agar
masyarakat dapat memahami mekanisme penyelesaian secara adat.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN YANG DISELESAIKAN DI LUAR PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DI KOTA SABANG) (CUT LAYLA MAULIDINA, 2019)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA TERHADAP ANAK MELALUI HUKUM ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (FAHRIZAL, 2023)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT OLEH PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SAKTI KABUPATEN PIDIE) (MUHAMMAD NOVRIANSYAH, 2016)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN MELALUI HUKUM ADAT GAMPONG LUENG BATA (ACHMAD FARABI, 2024)
PENERAPAN PIDANA DENDA SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA PENJARA DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILANNEGERI BANDA ACEH) (MUHAMMAD HERZA, 2016)