PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK DI WARUNG INTERNET SECARA DIVERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH POLISI SEKTOR KUTA ALAM BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK DI WARUNG INTERNET SECARA DIVERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH POLISI SEKTOR KUTA ALAM BANDA ACEH)


Pengarang

LUTHFAN AUFAR - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010129

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

345

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

LUTHFAN AUFAR, PENYELESAIAN TINDAK PIDANA
2017 PENCURIAN OLEH ANAK DI WARUNG INTERNET SECARA DIVERSI (Suatu Penelitian di Wilayah Polisi Sektor Kuta Alam Banda Aceh).
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,62)bibl.tabl.

(Rizanizarli, S.H.,M.H.)

Tindak Pidana Pencurian beserta hukumannya telah diatur dalam pasal 362, 363 KUHP. Pengaturan dalam Pasal ini adalah penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencurian. Namun Penyelesaian kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan di mana tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak tersebut ialah merupakan tindak pidana yang harus diselesaikan dengan hukum karena objek yang di ambil ialah objek yang bernilai dan berharga.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kasus pencurian di wilayah kuta alam ini semakin meningkat di tiap tahun nya, dapat dibuktikan dengan hasil laporan yang didapatkan di kantor polisi sektor kuta alam.
Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, dan wawancara dengan responden dan informan, yang selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa faktor pencurian yang dilakukan oleh anak disini ialah akibat ekonomi keluarga, broken home atau tidak harmonis nya hubungan anak dan orang tua di rumah, serta faktor ikut-ikut kawan yang akhirnya menjerumuskan anak ke kasus tersebut, penyelesaian kasus ini diselesaikan di kampung tersebut dimana dipertemukan kedua pihak koban dan pelaku untuk diminta penjelasan yang mendalam, Hambatan yang diperoleh ialah para pihak kepolisan tidak konsisten dalam penerapan peraturan di lapangan dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum masalah yang paling sederhana dapat dilihat pada batasan yang menjadi umur minimal seorang anak pada peraturan-peraturan yang terkait.
Disarankan Perlu adanya pemahaman kepada keluarga akan pentingnya penyelesaian secara hukum tergantung dari perbuatan atau tindak pidana apa yang dijalankan oleh anak pelaku, dan Perlu sering adanya sosialisasi terhadap keluarga agar tidak takut akan menjalankan penerapan hukum, karena dengan itu lebih mendapatkan keadilan yang pasti.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK