Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PENJUAL MINUMAN TUAK YANG DIATUR DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA SUBULUSSALAM)
Pengarang
Ahmad Ari Sambo - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010453
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
340.59
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Ahmad Ari Sambo PENERAPAN HUKUM TERHADAP
2017 PENJUAL MINUMAN TUAK YANG DIATUR DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 62)pp, bibl, tabl.
Dr.Mohd Din,SH.,M.H.
Minuman tuak termasuk kedalam khamar, yang dimaksud khamar adalah minuman yang memabukkan dan/atau mengandung alkohol dengan kadar 2% atau lebih, Pasal 16 Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan/ menimbun, menjual atau memasukkan Khamar, masing-masing diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan. Namun kenyataannya, yang terjadi di Subulussalam masih banyak ditemukan kasus penjualan minuman tuak yang perkaranya tidak diselesaikan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan mengapa pidana terhadap penjualan minuman tuak belum diterapkan, faktor penyebab masih banyaknya penjualan minuman tuak, serta upaya pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Subulussalam. Data diperoleh melalui Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan sumber data secara teoritis: buku-buku, doktrin, jurnal hukum, dan peraturan undang-undang yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer: melalui wawancara dengan responden maupun informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku penjualan minuman tuak belum pernah dijatuhi pidana yang sesuai dangan Qanun Aceh mengenai Khamar, karena para pelaku merupakan tulang punggung keluarga maka diberi peringatan dan teguran saja. Faktor masih banyaknya penjualan minuman tuak dikarenakan faktor ekonomi dan lingkungan yang mendukung. Upaya pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah diantaranya sosialisasi diwilayah kota, kecamatan bahkan desa, serta melakukan rajia terhadap penjual minuman tuak.
Diharapkan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah melakukan peningkatan razia yang intensif diwilayah kota Subulussalam dan desa-desa yang masih aktif dalam melakukan penjualan minuman tuak.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENERAPAN KETENTUAN JARIMAH KHAMAR DI WILAYAH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH ACEH TENGGARA (RIDUWAN, 2017)
EFEKTIF PENERAPAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MAISIR DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (Ridha Hidayatullah, 2017)
PERBANDINGAN PENGATURAN MINUMAN MEMABUKKAN DI DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DENGAN KUHP (T Aga Risky Raden, 2017)
STRATEGI IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (STUDI KASUS DI KOTA BANDA ACEH) (Teuku Nabiel Akram, 2016)
STUDI KASUS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUH KAN HUKUMAN CAMBUK TERHADAP PELAKU PENJUAL MINUMAN KHAMAR NON-MUSLIM ( PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IAH TAKENGON ACEH TENGAH NOMOR 0001/JN/2016 –TKN ) (ASMA UL HUSNA, 2019)