Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN MATA UANG RUPIAH PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
Sally Octami Jasa - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010048
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
345
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
SALLY OCTAMI JASA , TINDAK PIDANA MENGEDARKAN MATA
2017 UANG RUPIAH PALSU
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,50), pp., tabl., bibl.,
(Tarmizi, S.H., M. Hum.)
Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja menjalankan serupa mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank yang asli dan tidak dipalsukan, yakni mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank yang ditiru atau yang dipalsukan sendiri, atau yang pada waktu diterima diketahui palsu atau dipalsukan, dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.”Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dihukum penjara selamanya satu tahun. Meskipun Undang-undang telah melarang dan mengancam ancaman yang berat terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan mata uang rupiah palsu, namun kejahatan tersebut di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh masih saja terjadi dan hakim menjatuhkan hukuman relatif ringan dari ancamannya.
Tujuan penulisan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengedarkan mata uang rupiah palsu dan upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana mengedarkan mata uang rupiah palsu.
Dalam penelitian skripsi dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh data sekunder yang dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancara para responden dan informan.
Dari hasil penelitian faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengedarkan mata uang rupiah palsu faktor lingkungan (pergaulan), faktor ekonomi (pengangguran), dan tidak tahunya aturan hukum (tidak tahu dan tidak sadar). Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana mengedarkan mata uang rupiah palsu yaitu usaha Preventif adalah usaha yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana yaitu pengaturan larangan-larangan dan sosialisasi dan usaha Represif yaitu usaha untuk melakukan penindakan dan penanganan terhadap pelanggaran menurut peraturan yang berlaku.
Disarankan agar pelaku tindak pidana megedarkan mata uang rupiah palsu dijatuhkan hukuman yang lebih berat, dan pemerintah mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang mengedarkan mata uang rupiah palsu karena perbuatan tersebut sangat merugikan negara khususya Bank Indonesia, dan polisi tidak hanya mencari pelaku yang megedarkan mata uang rupiah palsu namun polisi harus pro aktif dalam mencari orang yang membuat uang rupiah palsu.
Tidak Tersedia Deskripsi
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (GHINA SAUSAN NABILAH NOFAL, 2021)
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (LILI FITRIANI , 2014)
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU DI WILAYAH KERJA KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA LHOKSEUMAWE (SITI BISMI AFINA R., 2016)
PENERAPAN SANKSI PIDANA PASAL 36 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDARAN RUPIAH PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (NADHIRA FRISCILIA, 2023)
TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI IDI) (A. HAFIDZ AL-QADRI, 2020)