PENERAPAN AZAS KETERTIBAN UMUM TERHADAP PUTUSAN ARBITRASE ASING DI INDONESIA MENURUT KONVENSI NEW YORK 1958 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENERAPAN AZAS KETERTIBAN UMUM TERHADAP PUTUSAN ARBITRASE ASING DI INDONESIA MENURUT KONVENSI NEW YORK 1958


Pengarang

RAFIKA TAUFIK - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010190

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

1

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)


ABSTRAK



RAFIKA TAUFIK,
2017

PENERAPAN AZAS KETERTIBAN UMUM TERHADAP PUTUSAN ARBITRASE ASING DI INDONESIA MENURUT KONVENSI NEW YORK 1958
Fakultas Hukum, Universitas Syiah
Kuala (vi, 53) pp., bibl.
(Lena Farsia, S.H., M.H., LL.M.)



Azas ketertiban umum merupakan konsep yang abstrak. Konvensi New York 1958 memberikan celah bagi pengadilan suatu negara untuk menafsirkan konsep ketertiban umum. UU Arbitrase dan Perma No.1 tahun 1990 tidak memberikan penjelasan yang konkrit terkait ketertiban umum. Di Indonesia terdapat beberapa kasus penolakan putusan arbitrase asing berdasarkan ketertiban umum, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal V ayat (2) Konvensi New York1958 dan penolakan tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan azas ketertiban umum menurut Konvensi New York 1958 serta bagaimana penerapan azas ketertiban umum terhadap putusan arbitrase asing di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengolah dan menggunakan data-data yang berkaitan dengan azas ketertiban umum menurut Konvensi New York 1958. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer melalui penelitian kepustakaan (bibliography study). Adapun data primer yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Konvensi New York 1958 mengatur azas ketertiban umum pada Pasal V ayat 2. Penerapan azas ketertiban umum terhadap putusan arbitrase asing diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan negara termohon. Ketertiban umum di Indonesia diinterpretasikan sebagai interpretasi luas (broad interpretation) serta bersifat nasional (domestic public policy).
Diharapkan peserta Konvensi New York 1958 ikut serta mengawasi diskresi pengadilan negara terhadap penggunaan azas ketertiban umum sebagai dasar penolakan putusan arbitrase asing. Selanjutnya, Indonesia sebaiknya
mengkodifikasikan jenis ketertiban umum.





ii

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK