Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN AZAS KETERTIBAN UMUM TERHADAP PUTUSAN ARBITRASE ASING DI INDONESIA MENURUT KONVENSI NEW YORK 1958
Pengarang
RAFIKA TAUFIK - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010190
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
1
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
RAFIKA TAUFIK,
2017
PENERAPAN AZAS KETERTIBAN UMUM TERHADAP PUTUSAN ARBITRASE ASING DI INDONESIA MENURUT KONVENSI NEW YORK 1958
Fakultas Hukum, Universitas Syiah
Kuala (vi, 53) pp., bibl.
(Lena Farsia, S.H., M.H., LL.M.)
Azas ketertiban umum merupakan konsep yang abstrak. Konvensi New York 1958 memberikan celah bagi pengadilan suatu negara untuk menafsirkan konsep ketertiban umum. UU Arbitrase dan Perma No.1 tahun 1990 tidak memberikan penjelasan yang konkrit terkait ketertiban umum. Di Indonesia terdapat beberapa kasus penolakan putusan arbitrase asing berdasarkan ketertiban umum, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal V ayat (2) Konvensi New York1958 dan penolakan tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan azas ketertiban umum menurut Konvensi New York 1958 serta bagaimana penerapan azas ketertiban umum terhadap putusan arbitrase asing di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengolah dan menggunakan data-data yang berkaitan dengan azas ketertiban umum menurut Konvensi New York 1958. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer melalui penelitian kepustakaan (bibliography study). Adapun data primer yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Konvensi New York 1958 mengatur azas ketertiban umum pada Pasal V ayat 2. Penerapan azas ketertiban umum terhadap putusan arbitrase asing diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan negara termohon. Ketertiban umum di Indonesia diinterpretasikan sebagai interpretasi luas (broad interpretation) serta bersifat nasional (domestic public policy).
Diharapkan peserta Konvensi New York 1958 ikut serta mengawasi diskresi pengadilan negara terhadap penggunaan azas ketertiban umum sebagai dasar penolakan putusan arbitrase asing. Selanjutnya, Indonesia sebaiknya
mengkodifikasikan jenis ketertiban umum.
ii
Tidak Tersedia Deskripsi
ANALISIS KETIDAKPASTIAN HUKUM PADA KLAUSULA KETERTIBAN UMUM DALAM PASAL 66 UU NO 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETARNSECARA PENGEKSEKUSI PUTUSAN (T. AZZUARDI AZRA, 2025)
JURIDICAL ANALYSIS OF INTERNATIONAL PERMANENT COURT OF ARBITRATION AWARD OF 12 JULY 2016 REGARDING SOUTH CHINA SEA DISPUTE AND ITS IMPACT FOR INDONESIA (LILIS RAHMAWATI, 2021)
PRINSIP PRIVATE DAN CONFIDENTIAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE DI INDONESIA (Adella Yuana, 2020)
ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG MEREK TERKENAL ASING (STUDI KASUS TERHADAP MEREK TERKENAL ASING DIOR, PRADA DAN KINOTAKARA) (Silfia Keumaladewi, 2014)
PENERAPAN ASAS-ASAS HUKUM ARBITRASE DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA (Yofli ramadhan Piliang, 2016)